Registrasi SIM Biometrik Mulai 2026: Keamanan Menguat, tapi Risiko Kebocoran Data Wajah Mengintai
Baca dalam 60 detik
- Mulai Juli 2026, registrasi nomor seluler baru di Indonesia mewajibkan verifikasi biometrik untuk menekan penipuan digital.
- Kerugian siber akibat penyalahgunaan data pribadi mencapai Rp9,5 triliun pada awal 2026, menyoroti urgensi perlindungan data.
- Kasus TFH menjadi pengingat bahwa tata kelola dan literasi data biometrik masih lemah, membutuhkan penguatan regulasi dan pengawasan.

Mulai 1 Juli 2026, setiap warga yang hendak mengaktifkan nomor seluler baru di Indonesia wajib melewati verifikasi biometrik. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat identitas digital dan menekan maraknya penipuan berbasis telepon, namun di saat yang sama memunculkan pertanyaan besar: seberapa siap Indonesia melindungi data wajah dan sidik jari warganya?
Langkah pemerintah ini bukan tanpa alasan. Sepanjang kuartal pertama 2026 saja, kerugian akibat penyalahgunaan data pribadi di ranah siber telah menembus angka Rp9,5 triliun. Dengan sistem lama yang hanya mengandalkan NIK dan KK, pemalsuan identitas relatif mudah dilakukan. Verifikasi biometrikโmulai dari pengenalan wajah hingga pemindaian irisโdinilai mampu mempersulit upaya pemalsuan tersebut.
Uji coba yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026 menunjukkan antusiasme yang cukup tinggi. Sekitar 2,3 juta hingga 2,4 juta pelanggan telah melakukan registrasi dengan metode baru ini. Namun, di balik angka tersebut, para pengamat mengingatkan bahwa biometrik memiliki karakteristik yang berbeda dari kata sandi. Jika kata sandi bocor, pengguna masih bisa menggantinya. Sebaliknya, wajah, sidik jari, atau iris mata bersifat permanen dan tidak dapat diperbarui, sehingga kebocorannya berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Indonesia sejatinya sudah memiliki pengalaman berharga dalam mengelola data biometrik. Pada 2025, perusahaan teknologi Global Tools for Humanity (TFH) sempat menjadi sorotan setelah menawarkan imbalan hingga Rp800 ribu bagi warga yang bersedia memindai iris mata melalui aplikasi World App. Sekitar 500 ribu orang tercatat telah mengikuti program tersebut. Pemerintah kemudian menghentikan sementara operasional TFH dan mitra lokalnya karena dianggap mengumpulkan data biometrik tanpa memenuhi regulasi yang berlaku. TFH juga diminta menghapus data warga Indonesia yang telah terkumpul.
Kasus TFH bukan hanya terjadi di Indonesia. Regulator di Spanyol, Portugal, Argentina, dan Hong Kong juga memberikan perhatian serupa. Fenomena ini menegaskan bahwa kecanggihan teknologi tidak otomatis menjamin keamanan data. Diperlukan kerangka hukum dan pengawasan yang solid, serta pemahaman publik yang memadai tentang risiko berbagi data biometrik.
Setidaknya ada dua pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi. Pertama, literasi digital masyarakat. Banyak orang tergiur imbalan ekonomi tanpa memahami konsekuensi jangka panjang dari menyerahkan data biometrik. Edukasi tidak cukup hanya mengajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga harus menyentuh hak atas data pribadi, mekanisme persetujuan, dan cara mengetahui siapa yang mengakses data mereka. Kedua, tata kelola dan pengawasan. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah mengategorikan biometrik sebagai data spesifik, namun aturan teknis mengenai pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, hingga penghapusan data masih perlu diperkuat. Lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang diamanatkan UU PDP pun belum terbentuk.
Registrasi SIM berbasis biometrik sejatinya merupakan langkah maju dalam pengamanan identitas digital. Sejumlah pakar menilai sistem ini jauh lebih efektif dibandingkan metode lama. Namun, efektivitas tersebut sangat bergantung pada seberapa ketat perlindungan data yang diterapkan. Masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga akurasi data, misalnya dengan memperbarui foto KTP elektronik agar proses verifikasi berjalan lancar.
Pertanyaan yang kini menggantung: akankah pemerintah mampu membangun infrastruktur pengawasan yang memadai sebelum memperluas penggunaan biometrik ke sektor lain? Jika tidak, upaya memperkuat keamanan justru berisiko menciptakan kerentanan baru yang lebih serius. Kasus TFH seharusnya menjadi pelajaran berharga bahwa teknologi canggih tidak ada artinya tanpa regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif, dan masyarakat yang sadar risiko.



