Ekspedisi Hutan Merdeka: Menagih Janji Negara di Tengah Rusaknya Batang Toru
Baca dalam 60 detik
- Bencana alam akhir 2025 di Batang Toru menewaskan puluhan orangutan Tapanuli, memicu aksi bersepeda Jakarta-Batang Toru untuk menuntut pemulihan ekosistem.
- Data Walhi menunjukkan 26,5 juta hektar hutan Indonesia berada dalam konsesi industri, mengindikasikan ancaman legal yang lebih besar daripada aktivitas ilegal.
- Ekspedisi ini menjadi refleksi kritis: kemerdekaan sejati harus mencakup jaminan ruang hidup yang sehat bagi rakyat dan satwa, bukan sekadar pembangunan fisik.

Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera pada penghujung 2025 tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga membuka luka lama: hutan Batang Toru, rumah terakhir orangutan Tapanuli, kehilangan lebih dari 8.300 hektar tutupan hutan dan sedikitnya 58 individu dari spesies kera besar paling langka di dunia itu ikut menjadi korban. Peristiwa inilah yang mendorong Satya Bumi, sebuah organisasi pegiat lingkungan, meluncurkan Ekspedisi Hutan Merdeka—perjalanan bersepeda dari Jakarta ke Batang Toru untuk menagih komitmen negara dalam memulihkan ekosistem yang kian terdesak.
Perjalanan yang ditempuh pada Agustus 2026 ini bukan sekadar aksi simbolis. Di tengah peringatan kemerdekaan ke-81, para peserta ingin mengangkat pertanyaan mendasar: apakah hutan Indonesia benar-benar telah merdeka? Data yang mereka bawa cukup memprihatinkan. Daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru telah kehilangan 28.900 hektar tutupan hutan, menyisakan 35.000 hektar lahan kritis. Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa sebagian besar habitat orangutan Tapanuli—sekitar 78 persen—berada di luar kawasan konservasi, termasuk di hutan produksi Batang Toru dan areal penggunaan lain seperti Rawa Tripa.
Ancaman terhadap hutan Indonesia kini tidak lagi didominasi aktivitas ilegal. Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menunjukkan sekitar 26,5 juta hektar tutupan hutan berada di dalam konsesi industri, terdiri dari 21,1 juta hektar perizinan pemanfaatan hutan, 4,7 juta hektar wilayah izin usaha pertambangan, dan 717.000 hektar hak guna usaha. Angka ini menggarisbawahi bahwa tekanan terbesar justru datang dari mekanisme yang sah secara administratif, di mana bentang alam bernilai ekologis tinggi diprioritaskan untuk eksploitasi ekonomi.
Konsekuensinya terlihat jelas pada populasi orangutan. Survei terbaru yang dilakukan Adhi dan rekan-rekan pada 2021-2023 mencatat penurunan populasi orangutan Tapanuli sebesar 6,6 persen menjadi 716 individu, dan angka itu belum memperhitungkan dampak Siklon Senyar yang melanda akhir 2025. Padahal, orangutan membutuhkan kawasan hutan yang luas dan terhubung—hingga 1.500 hektar untuk betina dan lebih dari 5.000 hektar untuk jantan. Hilangnya habitat mereka tidak hanya mengancam spesies, tetapi juga fungsi ekosistem yang menopang kehidupan manusia, termasuk siklus air dan pencegahan bencana.
Robert Nasi dari Center for International Forestry Research pernah memperingatkan risiko efek domino: jika hutan tidak dilindungi, manusia akan bermigrasi dan menjadi pengungsi iklim. Peringatan itu relevan dengan kondisi Indonesia, di mana sekitar 76 persen ancaman terhadap habitat satwa liar berasal dari deforestasi. Ketika hutan kehilangan fungsi ekologisnya, masyarakat yang menggantungkan hidup pada alam akan kehilangan ruang hidupnya, memicu perpindahan penduduk dan konflik sosial baru.
Ekspedisi Hutan Merdeka menjadi pengingat bahwa kemerdekaan sejati tidak hanya diukur dari kemampuan membangun infrastruktur, tetapi juga dari jaminan bahwa rakyat dapat hidup aman di tanah kelahirannya. Ketika hutan terus kehilangan kemerdekaannya, maka perjuangan kemerdekaan bangsa pun belum selesai. Pertanyaannya kini: akankah pemerintah serius mengubah paradigma pembangunan yang antroposentris menuju tata kelola yang menghargai fungsi ekologis, atau justru membiarkan hutan-hutan tersisa menjadi korban berikutnya dari pembangunan yang tidak berkelanjutan?



