Gugatan Ibu ke Mantan Suami untuk Biaya Kuliah Anak di Australia Ditolak Pengadilan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Keluarga Singapura menolak permintaan seorang ibu agar mantan suaminya menanggung setengah biaya kuliah kedokteran anak mereka di Australia yang mencapai S$401.000.
- Hakim menilai kewajiban mantan suami tidak bisa diperluas secara tidak terbatas, terutama karena ia sejak awal keberatan dengan pilihan studi di luar negeri yang dinilai terlalu mahal.
- Putusan ini menegaskan batas kewajaran nafkah pendidikan anak dewasa, dan bisa menjadi preseden bagi kasus serupa di kawasan Asia Tenggara.

Pengadilan Keluarga Singapura memutuskan bahwa seorang ibu tidak berhak memaksa mantan suaminya membayar setengah biaya kuliah kedokteran putri mereka di Australia, meskipun perjanjian perceraian lama mewajibkan sang ayah menanggung 50 persen biaya pendidikan anak. Keputusan ini menekankan bahwa kewajiban nafkah pendidikan tidak bisa diartikan sebagai cek kosong untuk pilihan studi yang tidak disepakati bersama.
Perkara ini bermula dari pasangan yang bercerai lebih dari satu dekade lalu. Mereka memiliki seorang putri yang kini berusia 22 tahun dan sedang menjalani tahun ketiga pendidikan kedokteran di Australia. Sang ibu, yang selama ini membiayai sendiri kuliah putrinya, mengajukan gugatan ke pengadilan agar mantan suaminya ikut menanggung beban tersebut berdasarkan perintah nafkah lama yang mewajibkan pembagian 50:50 untuk biaya pendidikan dan kesehatan anak.
Namun, sang ayah menolak. Ia mengaku sejak awal tidak pernah menyetujui putrinya kuliah di luar negeri karena biaya yang sangat besar. Menurut perhitungan pengadilan, total biaya program kedokteran enam tahun di Australia mencapai lebih dari S$401.000 (sekitar Rp4,7 miliar). Jika dipaksakan membayar setengahnya, sang ayah harus merogoh kocek sekitar S$2.789 per bulan, atau 30 persen dari penghasilan bulanannya yang sebesar S$9.500.
Hakim Distrik Kow Keng Siong dalam putusannya yang dirilis Rabu (1/7) menegaskan bahwa tafsiran ibu atas perintah pengadilan tahun 2012 tidak masuk akal. "Memperlakukan perintah 50 persen sebagai cek kosong dan persetujuan di muka bagi sang ayah untuk menanggung setengah dari biaya pendidikan tinggi apa pun yang akan dikeluarkan anak adalah tidak dapat dipertahankan," ujar Hakim Kow. Ia menambahkan bahwa hukum mendukung aspirasi pendidikan, tetapi hanya dalam batas kewajaran nafkah.
Hakim Kow menyoroti tiga alasan mengapa tidak wajar membebankan biaya tersebut kepada ayah. Pertama, program kedokteran di luar negeri tidak dapat diperkirakan secara wajar pada tahun 2012 saat anak baru berusia delapan tahun. Kedua, beban keuangan sangat memberatkan sang ayah. Ketiga, ada alternatif lokal yang lebih murah, seperti National University of Singapore atau Nanyang Technological University, yang sempat disarankan sang ayah. Bahkan setelah putrinya mulai kuliah di Australia, sang ayah menawarkan menggunakan dana Central Provident Fund (CPF) untuk membiayai kuliah kedokteran di dalam negeri jika putrinya mendaftar ulang dan diterima.
Dalam persidangan, terungkap bahwa sang putri sempat ragu dengan pilihan studinya. Sebuah pesan WhatsApp menunjukkan ia pernah mengatakan tidak ingin melanjutkan kedokteran dan mempertimbangkan opsi lain. Sang ayah menuding mantan istrinya telah memengaruhi putrinya untuk berubah pikiran. Namun, hakim menekankan bahwa meskipun anak sudah dewasa dan berhak memilih jalur pendidikannya sendiri, hal itu berbeda dengan kewajiban hukum orang tua untuk menanggung konsekuensi finansial dari pilihan tersebut.
Ibu tersebut juga mengajukan tuntutan tunggakan biaya pengobatan sebesar S$35.000 sejak 2013, namun pengadilan hanya mengabulkan sekitar S$2.590 untuk biaya medis anak pada 2025 dan 2026. Permohonan ibu untuk menaikkan nafkah bulanan anak dari S$650 menjadi S$3.000 juga ditolak. Hakim menilai tekanan finansial yang dialami ibu sebagian besar muncul karena keputusannya sendiri untuk mendukung kuliah di Australia dan membayar pinjaman pendidikan.
Di sisi lain, permohonan ayah untuk menurunkan kontribusinya dari 50 persen menjadi 30 persen juga tidak dikabulkan. Hakim menilai tidak ada perubahan signifikan dalam kondisi keuangan ayah yang membenarkan pengurangan tersebut. Bahkan, hakim meragukan pengeluaran yang dilaporkan ayahโS$5.186 untuk kebutuhan pribadi, S$1.500 untuk nafkah anak, dan S$3.000 untuk istri barunyaโkarena totalnya melebihi penghasilan bulanannya.
Dalam pesan penutupnya, Hakim Kow mengingatkan kedua orang tua untuk terus bekerja sama demi kesejahteraan putri mereka. "Jalan menuju kesejahteraan anak Anda, dengan lembut pengadilan menyarankan, adalah melalui percakapan dengan ayahnya untuk merencanakan tahun-tahun mendatang," katanya. Kepada sang ayah, ia berpesan bahwa meskipun pengadilan tidak memerintahkannya membayar kuliah di Australia, kewajiban dan kebutuhan putrinya tidak hilang. "Apa yang Anda lakukan untuknya ke depan, di luar apa yang diwajibkan hukum, adalah keputusan Anda. Tindakan Anda akan diingat, bagaimanapun juga."
Putusan ini menjadi pengingat bahwa di tengah meningkatnya mobilitas pendidikan tinggi di Asia Tenggara, batas kewajaran nafkah anak dewasa tetap menjadi medan sengketa yang rumit. Di Indonesia, meskipun belum ada preseden hukum yang setara, kasus serupa kerap muncul di pengadilan agama terkait biaya pendidikan anak setelah perceraian. Keputusan hakim Singapura ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi para hakim di Tanah Air, terutama dalam menafsirkan batas tanggung jawab orang tua terhadap pilihan studi anak yang tidak disepakati bersama.



