Wamendagri Ribka Haluk Desak Pemda Prioritaskan Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045
Baca dalam 60 detik
- Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah daerah menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama dalam pelayanan dasar.
- Masih banyak daerah yang belum optimal menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan, terutama di wilayah 3T dan kantong kemiskinan.
- Kemendagri memperkuat pembinaan dan pengawasan agar pemda tidak mengabaikan hak pendidikan meski terbatas anggaran.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendesak pemerintah daerah untuk menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan pelayanan dasar, sebagai langkah strategis memperkuat sumber daya manusia menuju visi Indonesia Emas 2045. Pernyataan itu disampaikan dalam Konferensi Pendidikan Indonesia 2026 di Universitas Negeri Yogyakarta, Kamis (2/7).
Menurut Ribka, pendidikan merupakan urusan wajib yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12 ayat (1). Karena itu, setiap pemda berkewajiban menjamin akses pendidikan yang adil, merata, dan inklusif bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat di kantong kemiskinan ekstrem.
Meski demikian, Ribka mengakui masih banyak pemda yang belum optimal menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan. Akibatnya, layanan pendidikan belum sepenuhnya menjangkau masyarakat, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi. Faktor keterbatasan fiskal daerah, tantangan geografis, dan masalah keamanan turut mempersulit pemenuhan hak pendidikan.
"Kami tahu sekali kondisi kepala daerah. Tetapi kita tidak bisa menyerah dengan itu," ujar Ribka, menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan layanan pendidikan.
Kementerian Dalam Negeri, kata Ribka, terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Upaya itu meliputi bimbingan teknis, evaluasi perencanaan pembangunan daerah, hingga pengawasan implementasi pelayanan dasar. Tujuannya agar pelaksanaan urusan wajib pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan SPM dapat dioptimalkan.
Ribka juga menyoroti masih tingginya angka anak putus sekolah, terutama di daerah terisolasi. Ia menekankan bahwa persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah. "Ini menjadi tanggung jawab kita semua, karena ini merupakan hak anak-anak bangsa yang ada di daerah-daerah terisolasi," tuturnya.
Untuk menekan angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan, Ribka mengajak semua pihak berkolaborasi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri; diperlukan sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, dan mitra pembangunan. "Sistem dan siklus pendidikan ini betul-betul kita tata dengan baik," tandasnya.
Ke depan, tantangan utama yang dihadapi pemda adalah memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk pendidikan di tengah keterbatasan fiskal. Pertanyaannya, sejauh mana pemda mampu berinovasi dan memprioritaskan pendidikan tanpa mengorbankan sektor lain? Jawabannya akan menentukan kualitas SDM Indonesia pada 2045.



