Gigitan Anjing Penjaga: Chris Brown Wajib Bayar Rp200 Miliar pada Mantan Pembantu Rumah
Baca dalam 60 detik
- Seorang juri di California memerintahkan penyanyi Chris Brown membayar ganti rugi total hampir 13 juta dolar AS kepada mantan pembantu rumah tangganya yang terluka parah akibat serangan anjing peliharaan.
- Keluarga korban, termasuk saudara perempuan dan suami, juga menerima kompensasi tambahan setelah pengacara mereka berhasil membuktikan kelalaian Brown dan perusahaannya.
- Kasus ini menyoroti tanggung jawab hukum pemilik properti di Indonesia, terutama bagi mereka yang memelihara anjing penjaga tanpa prosedur keselamatan yang memadai.

Penyanyi R&B asal Amerika Serikat, Chris Brown, harus merogoh kocek hampir 13 juta dolar AS atau setara Rp200 miliar untuk membayar ganti rugi kepada mantan pembantu rumah tangganya yang menjadi korban keganasan anjing peliharaan sang artis. Vonis yang dibacakan pengadilan California pada Selasa (30/6) waktu setempat itu mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung lebih dari lima tahun.
Maria Avila, yang bekerja sebagai pembantu di kediaman Brown di California, digigit anjing ras Kaukasia Shepherd seberat 90 kilogram pada Desember 2020 saat sedang membuang sampah. Dalam gugatannya yang diajukan pada 2021, Avila menuntut ganti rugi 71 juta dolar AS setelah mengalami luka robek di wajah, lengan, dan tubuh akibat serangan anjing bernama Hades tersebut. Sidang baru dimulai bulan lalu setelah tertunda bertahun-tahun.
Juri memutuskan bahwa Brown dan perusahaannya, Black Pyramid LLC, bertanggung jawab atas kelalaian sehingga harus membayar 12,9 juta dolar AS kepada Avila. Selain itu, Patricia Avila—saudara perempuan korban yang juga bekerja di lokasi kejadian—mendapatkan 885.000 dolar AS untuk tekanan mental, sementara suami Maria, Oscar Olivo, menerima 50.000 dolar AS. Pengacara Patricia, Michael C. Murphy Jr., menyatakan kepuasannya atas putusan tersebut. “Setelah lebih dari lima tahun berlitigasi, kami sangat gembira bisa mendapatkan keadilan bagi klien kami,” ujarnya kepada Billboard.
Meskipun Brown telah mengakui sebagian kelalaian sebelum persidangan, ia membantah tingkat keparahan cedera korban dan menyalahkan Avila. Dalam kesaksiannya, penyanyi berusia 37 tahun itu mengklaim telah memperingatkan kedua saudari tersebut bahwa anjingnya “sama sekali tidak ramah” dan mereka dilarang keluar rumah tanpa ditemani petugas keamanan. Brown juga menekankan bahwa Hades bukanlah hewan peliharaan pribadinya, melainkan dibeli dan dirawat oleh satpam untuk melindungi properti dari penguntit. “Saya sering menghadapi situasi penguntit,” katanya di hadapan juri.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Avila menggambarkan serangan itu sebagai “brutal dan ganas”. Menurut laporan medis, anjing tersebut tiba-tiba menyerang saat Avila sedang membuang sampah, menggigit wajah, lengan, dan tubuhnya hingga sobekan kulit terlepas. Korban mengaku tergeletak di genangan darahnya sendiri sambil mendengar Brown memerintahkan satpam untuk menyingkirkan anjing tersebut. Ia mengaku sempat merasa ajalnya tiba dan menuntut ganti rugi atas trauma serta biaya pengobatan.
Namun, pengacara Brown berargumen bahwa Avila “dengan sukarela menggoda, menyiksa, dan menganiaya anjing tersebut sehingga memicu serangan”. Dalam dokumen pengadilan, mereka menulis bahwa Avila “mengundang cedera yang dikeluhkan dan menerima risiko tersebut dengan pengetahuan penuh”, karena ia sadar perilakunya dapat menyebabkan anjing menyerangnya. Argumen ini ditolak juri yang lebih percaya pada kesaksian korban dan bukti medis.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab pemilik properti, terutama di Indonesia di mana kepemilikan anjing penjaga semakin marak di kawasan perumahan elite. Tanpa prosedur keselamatan yang ketat—seperti area terisolasi, tanda peringatan, atau pelatihan hewan—risiko serangan terhadap pekerja rumah tangga atau tamu tetap tinggi. Hukum Indonesia sendiri mengatur ganti rugi atas kerugian akibat hewan dalam Pasal 1368 KUHPerdata, namun proses pembuktian seringkali rumit.
Ke depan, putusan ini berpotensi memengaruhi tuntutan serupa di Indonesia, terutama jika korban mampu menunjukkan kelalaian majikan. Pertanyaan yang tersisa: apakah para pemilik properti di Tanah Air akan lebih proaktif menerapkan standar keselamatan, atau justru mengabaikannya hingga terjadi insiden serupa?



