Pakistan Ancam Anggap Tindakan India atas Air sebagai ‘Aksi Perang’
Baca dalam 60 detik
- Pakistan memperingatkan bahwa pengalihan aliran sungai Indus oleh India dapat memicu konflik terbuka, menyusul penghentian sepihak Perjanjian Indus Waters Treaty.
- Ketegangan dipicu serangan di Kashmir April 2025 yang menewaskan 26 turis, memicu sanksi diplomatik dan saling serang rudal sebelum gencatan senjata.
- Indonesia, sebagai negara yang bergantung pada kerja sama air lintas batas, perlu mencermati preseden ini dalam diplomasi sumber daya alam regional.

Pakistan secara resmi memperingatkan bahwa setiap upaya India untuk mengurangi jatah airnya berdasarkan Perjanjian Perairan Indus (Indus Waters Treaty) akan dianggap sebagai bentuk ‘persenjataan air’ yang mengancam perdamaian dan keamanan kawasan. Peringatan keras ini disampaikan Menteri Luar Negeri Pakistan Ishaq Dar dalam sebuah seminar internasional yang membahas masa depan perjanjian yang telah berusia lebih dari enam dekade tersebut.
Perjanjian yang ditengahi Bank Dunia pada 1960 itu mengatur pembagian air dari sistem Sungai Indus antara dua negara bertetangga yang sama-sama memiliki senjata nuklir. Namun, stabilitas perjanjian ini kembali terusik setelah India mengumumkan penangguhan partisipasinya pada April 2025, menyusul serangan yang menewaskan 26 turis di Kashmir yang dikuasai India. New Delhi menuding kelompok militan berbasis Pakistan sebagai pelaku, sementara Islamabad membantah dan menawarkan investigasi bersama.
Serangan tersebut memicu kemerosotan hubungan diplomatik terburuk dalam beberapa dekade terakhir. Kedua negara saling menurunkan level perwakilan, menutup perbatasan darat utama, dan mencabut visa warga negara masing-masing. Ketegangan memuncak dengan saling serang rudal pada Mei 2025 sebelum gencatan senjata diumumkan oleh Presiden AS saat itu, Donald Trump. Sejak itu, hubungan kedua negara tetap beku.
Dalam pidatonya, Dar menegaskan bahwa air tidak boleh dijadikan alat politik. “Perairan bersama tidak boleh dipersenjatai. Air harus menjadi jembatan antarnegara, dipandu oleh kerja sama, dialog, dan penghormatan terhadap hukum internasional demi kepentingan generasi sekarang dan mendatang,” ujarnya. Ia menyebut keputusan India pada 2025 untuk menangguhkan perjanjian sebagai tindakan ilegal dan menegaskan bahwa Pakistan masih menganggap perjanjian itu sah serta mengikat secara hukum.
Dar juga mengulangi posisi Pakistan bahwa setiap upaya untuk mengalihkan, menginterupsi, atau mengurangi aliran air yang dialokasikan kepada Pakistan akan diperlakukan sebagai ‘tindakan perang’. Pernyataan ini merujuk pada keputusan Komite Keamanan Nasional Pakistan setelah India mengumumkan penangguhan. Pakistan dalam beberapa bulan terakhir terus menuduh India melanggar perjanjian, meskipun New Delhi membantah tuduhan tersebut.
Konflik air antara India dan Pakistan memiliki implikasi langsung bagi Indonesia, terutama dalam konteks diplomasi sumber daya alam lintas batas di Asia Tenggara. Indonesia sendiri terlibat dalam sejumlah perjanjian sungai lintas batas, seperti dengan Malaysia dan Timor Leste. Preseden bahwa suatu negara dapat secara sepihak menangguhkan perjanjian air yang telah berusia puluhan tahun dapat menjadi contoh berbahaya bagi stabilitas kawasan. Para pengamat menilai bahwa sengketa ini menguji ketahanan hukum internasional dalam mengelola sumber daya bersama di tengah ketegangan politik yang memanas.
Ke depan, pertanyaan terbesar adalah apakah mekanisme penyelesaian sengketa dalam Perjanjian Perairan Indus—yang mencakup komisi tetap dan arbitrase—masih dapat berfungsi efektif di tengah hubungan bilateral yang memburuk. Jika tidak, dunia mungkin menyaksikan konflik air pertama di era modern antara dua negara bersenjata nuklir, sebuah skenario yang ingin dihindari oleh semua pihak.



