KPK Sita 55 Kg Platinum di Mobil Bupati Langkat, Nilai Capai Rp40 Miliar
Baca dalam 60 detik
- KPK menyita 55 kilogram platinum dari mobil Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT terkait suap proyek.
- Nilai logam mulia itu diperkirakan mencapai Rp40 miliar, dengan harga per keping sekitar Rp900 juta.
- Penyidik akan memverifikasi keaslian platinum bersama ahli dari Antam atau Pegadaian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 55 kilogram logam mulia jenis platinum dari mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (2/7). Logam mulia yang ditemukan dalam 55 keping itu diperkirakan bernilai total Rp40 miliar, menjadikannya salah satu barang bukti paling mencolok dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa platinum tersebut ditemukan saat penggeledahan kendaraan milik Syah Afandin. "Tim menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/7). Menurut penelusuran awal, setiap keping platinum bernilai sekitar Rp900 juta, sehingga total nilainya mencapai Rp40 miliar.
Taufik menambahkan, penyidik akan meminta klarifikasi kepada Syah Afandin mengenai asal-usul logam mulia tersebut. Selain itu, KPK berencana melibatkan ahli dari PT Aneka Tambang (Antam) atau Pegadaian untuk memastikan keaslian platinum. "Terkait keasliannya, kami akan minta kepada ahli yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak," jelasnya.
Selain platinum, KPK juga menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan uang suap, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai total Rp1,22 miliar. Rinciannya meliputi SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta. Dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar juga dibekukan, bersama barang bukti elektronik dan dokumen terkait.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring OTT terkait suap proyek. Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang pihak swasta yang juga menjadi tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi di Indonesia.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang melibatkan logam mulia sebagai alat suap, yang relatif jarang terungkap. Platinum, yang harganya lebih tinggi dari emas, kerap digunakan sebagai instrumen investasi atau penyimpanan nilai. Namun, penggunaannya dalam konteks suap menunjukkan modus operandi yang semakin canggih. KPK kini tengah mendalami aliran dana dan proyek-proyek yang diduga menjadi sumber suap.
Ke depan, publik menanti langkah KPK dalam mengusut tuntas jaringan korupsi di Langkat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Apakah sitaan platinum ini akan menjadi bukti kunci yang membongkar praktik korupsi yang lebih besar? Hanya proses hukum yang akan menjawab.



