Parkir Liar di Jakarta Berpotensi Gerus PAD hingga Rp5,4 Miliar: Pengamat Dorong Penertiban
Baca dalam 60 detik
- Pengamat transportasi memperkirakan DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan hingga Rp5,4 miliar akibat parkir liar di badan jalan selama enam tahun.
- Satu titik parkir liar di Jalan Masjid Hidayatullah, Jakarta Selatan, diperkirakan mampu menyumbang Rp900 juta per tahun jika dikelola resmi.
- Penertiban parkir liar dinilai krusial tidak hanya untuk menambah PAD, tetapi juga menata ruang kota dan mendukung transportasi berkelanjutan.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan bahwa praktik parkir liar di sepanjang badan jalan Jakarta berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp5,4 miliar dalam kurun waktu enam tahun. Angka tersebut muncul dari perhitungan sederhana terhadap satu lokasi parkir liar di Jalan Masjid Hidayatullah, Jakarta Selatan, yang selama ini luput dari pengawasan resmi.
Menurut Azas, ruas jalan di belakang Gedung Sampoerna tersebut ditutup menggunakan portal dan diubah menjadi area parkir untuk sekitar 150 sepeda motor. Jika 150 satuan ruang parkir (SRP) itu dikelola secara resmi dengan tarif Rp2.000 per jam dan beroperasi 10 jam sehari, potensi penerimaan mencapai Rp3 juta per hari. Dengan asumsi 25 hari operasional per bulan, angka tersebut setara Rp75 juta per bulan atau Rp900 juta per tahun. Akumulasi selama enam tahun mencapai Rp5,4 miliarโjumlah yang semestinya masuk ke kas daerah melalui retribusi parkir resmi.
Fenomena ini bukan kasus terisolasi. Azas menyebut parkir liar juga masih marak di sejumlah kawasan strategis, termasuk di sekitar underpass Sudirman Central Business District (SCBD). Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan, yang pada akhirnya merugikan keuangan daerah sekaligus mengganggu ketertiban lalu lintas.
Azas menegaskan bahwa penertiban parkir liar bukan sekadar soal menambah pendapatan, tetapi juga menyangkut tata kelola ruang kota yang lebih baik. "Jika parkir liar itu diatur dan diawasi pengelolaannya maka menjadi parkir resmi dan menghasilkan retribusi sebagai potensi pendapatan bagi APBD Jakarta," ujarnya. Ia mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera menertibkan lokasi-lokasi parkir liar dan mengubahnya menjadi parkir resmi yang dikelola sesuai ketentuan.
Langkah tersebut, menurut Azas, akan berdampak ganda: meningkatkan PAD sekaligus mencegah penyalahgunaan badan jalan. Dengan pengelolaan yang tertib, konflik antara pejalan kaki, pengendara, dan pengguna jalan lainnya dapat diminimalkan. Selain itu, penataan parkir yang baik juga mendukung citra Jakarta sebagai kota global yang modern dan tertib.
Bagi warga Jakarta, persoalan parkir liar bukan hal asing. Setiap hari, ribuan kendaraan memadati bahu jalan, trotoar, hingga area bawah jembatan. Praktik ini tidak hanya merugikan pemda, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lain. Dengan potensi pendapatan yang signifikan, sudah saatnya pemerintah daerah mengambil langkah tegas.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah seberapa serius Pemprov DKI dalam menindaklanjuti temuan ini. Apakah penertiban akan dilakukan secara menyeluruh atau hanya sekadar operasi dadakan? Jika komitmen penataan parkir benar-benar dijalankan, bukan tidak mungkin PAD dari sektor parkir bisa menjadi salah satu penopang pembangunan ibu kota. Namun, tanpa pengawasan yang konsisten, potensi Rp5,4 miliar itu akan terus menguap sia-sia.



