Singapura Bantah Jadi Celah Penghindaran Tarif AS untuk Barang China
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Singapura menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan perdagangan, menyusul laporan AS yang memasukkan negara itu dalam daftar risiko penghindaran tarif.
- Laporan Gedung Putih mengelompokkan Singapura dalam negara dengan akses istimewa ke pasar AS, sehingga berpotensi dijadikan titik transit untuk memutar barang asal China.
- Otoritas bea cukai Singapura telah mengajukan tuntutan terhadap satu perusahaan lokal dan tiga individu terkait dugaan pemalsuan asal barang ekspor ke Amerika Serikat.

Singapura bereaksi keras terhadap laporan Amerika Serikat yang menempatkannya dalam daftar lebih dari 40 negara berisiko dijadikan celah penghindaran tarif impor barang asal China. Kementerian Perdagangan dan Industri (MTI) Singapura, Sabtu (15/8), menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan perdagangan dan tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku bisnis yang melanggar hukum.
Pernyataan itu muncul setelah Gedung Putih, pada Kamis pekan lalu, merilis laporan yang menyoroti praktik "transshipment ilegal" โ pengiriman barang melalui negara ketiga dengan tarif lebih rendah untuk mengelak dari bea masuk tinggi yang diterapkan pemerintahan Donald Trump. Selain Singapura, sejumlah mitra dagang utama AS seperti Uni Eropa, Meksiko, Kanada, India, Jepang, Korea Selatan, dan Vietnam juga masuk dalam daftar tersebut.
Dalam laporan setebal puluhan halaman itu, Singapura dikategorikan ke dalam kelompok ketiga, yakni negara-negara yang memiliki akses istimewa ke pasar AS sehingga menjadi "target oportunistik yang menarik" untuk pengalihan rute barang. Meski demikian, MTI menegaskan bahwa reputasi Singapura sebagai pusat bisnis internasional yang tepercaya tidak akan dikompromikan.
"Daya saing ekonomi Singapura ditopang oleh supremasi hukum yang kuat, regulasi yang transparan, dan toleransi nol terhadap penipuan, korupsi, serta aktivitas kriminal," ujar juru bicara MTI dalam keterangan resmi. Pemerintah Singapura, lanjutnya, tidak akan mentolerir praktik bisnis yang menggunakan asosiasi dengan negaranya untuk secara curang menghindari atau melanggar hukum negara lain.
Langkah konkret telah diambil. Pada Jumat pekan ini, Bea Cukai Singapura mengajukan tuntutan terhadap sebuah perusahaan terdaftar di Singapura dan tiga individu terkait dugaan skema pemalsuan asal barang tekstil dan produk lainnya yang diekspor ke AS. Mereka diduga sengaja mendeklarasikan asal barang secara tidak benar untuk menghindari bea masuk Amerika. Kasus ini menjadi sinyal bahwa Singapura serius menindak pelanggaran, sekaligus menjawab keraguan Washington atas integritas sistem perdagangannya.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki relevansi tersendiri. Sebagai negara yang juga bergantung pada perdagangan internasional, Indonesia perlu mencermati bagaimana Singapura merespons tuduhan semacam ini. Penguatan pengawasan asal barang dan kepatuhan terhadap aturan perdagangan global menjadi krusial, terutama di tengah meningkatnya tensi dagang antara AS dan China. Indonesia sendiri pernah menghadapi tuduhan serupa terkait praktik transshipment, sehingga langkah Singapura bisa menjadi pelajaran berharga.
Laporan Gedung Putih juga menyoroti bahwa risiko transshipment "melekat dalam arus perdagangan legal yang luas" di sejumlah negara. Namun, bagi Singapura, kategori ini justru menjadi cambuk untuk membuktikan bahwa dirinya bukan sekadar titik transit yang mudah dimanfaatkan. Dengan penegakan hukum yang konsisten, Singapura berharap dapat mempertahankan posisinya sebagai hub perdagangan yang kredibel di mata mitra dagangnya.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah langkah tegas Singapura ini cukup untuk mengubah persepsi Washington, atau justru memicu pemeriksaan lebih ketat terhadap arus barang yang melintasi pelabuhan Singapura. Sementara itu, bagi pelaku usaha di kawasan, kepatuhan terhadap aturan asal barang bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kunci untuk bertahan di tengah ketidakpastian kebijakan perdagangan global.



