KPK: OTT Bupati Kuansing Nodai Semangat Pacu Jalur, Integritas Zona Merah
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam OTT dugaan suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas pada 29 Juni 2026.
- Skor Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Kuansing 2025 berada di zona merah (63,84), turun 8,13 poin dari tahun sebelumnya.
- Ini adalah OTT kedua kepala daerah Kuansing setelah kasus suap HGU pada 2021, menandakan lemahnya pencegahan korupsi di daerah.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tidak hanya menjerat pejabat publik, tetapi juga dianggap mencoreng nilai luhur daerah yang dikenal sebagai tanah kelahiran Pacu Jalurโperlombaan dayung perahu tradisional yang sarat semangat gotong royong.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing. Selain Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, turut diamankan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa praktik korupsi di daerah ini tidak hanya merusak integritas penyelenggara negara, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap budaya luhur yang menjadi kebanggaan Kuansing.
Data KPK menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi di Kuansing masih jauh dari harapan. Nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Kuansing pada tahun 2025 berada di zona merah dengan skor 63,84 poin, menurun 8,13 poin dibandingkan tahun 2024. Area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi titik terlemah dengan skor hanya 45. Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kuansing hanya naik tipis dari 63,12 pada 2024 menjadi 63,58 pada 2025, menunjukkan perbaikan yang tidak signifikan.
Budi Prasetyo mengingatkan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek-proyek strategis yang menyentuh hajat hidup masyarakat luas. Secara geografis, 50 persen kawasan Kuansing adalah lahan perkebunan, dengan 65โ70 persen di antaranya merupakan perkebunan sawit yang berpotensi menghasilkan 2,2 ton kelapa sawit per bulan atau sekitar Rp2,7 miliar. Namun, infrastruktur jalan di Kuansing masih burukโsekitar 38โ45 persen jalan dalam kondisi tidak baik akibat tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara. Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah.
KPK mencatat setidaknya tujuh kasus korupsi telah terjadi di Provinsi Riau. Khusus di Kuansing, OTT kali ini merupakan yang kedua kalinya menimpa kepala daerah. Pada 2021, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra, telah diputus bersalah dalam kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU). Pengulangan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas sistem pencegahan korupsi di daerah, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam dan perizinan.
Ke depan, KPK menekankan perlunya penguatan integritas dan sistem pencegahan secara konsisten. Pertanyaannya, apakah penindakan semata cukup untuk memutus rantai korupsi di Kuansing, atau diperlukan reformasi struktural yang lebih mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah?



