ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka Penimbunan Ribuan Dus Minyakita
Baca dalam 60 detik
- Seorang ASN di lingkungan Pemprov Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan dan penjualan Minyakita di atas HET.
- Polisi menyita ribuan dus minyak goreng subsidi serta kendaraan pengangkut dari gudang CV Anugerah Langkah Sejahtera.
- Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak awal 2025 dan masih didalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berinisial AL resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan dan distribusi ilegal minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. AL diduga berperan sebagai pemodal di balik operasional CV Anugerah Langkah Sejahtera, sebuah perusahaan distributor sembako yang menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengonfirmasi bahwa selain AL, polisi juga menetapkan YA, Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, sebagai tersangka. "Penyidikan kasusnya saat ini masih terus berjalan, dan kami sudah menetapkan dua orang tersangka," ujar Gigih, Rabu (1/7). Dari kedua tersangka tersebut, AL merupakan ASN aktif yang bertugas di lingkungan Pemprov Lampung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi. Pada Rabu (20/5), petugas menggerebek gudang CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung. Saat penggerebekan, polisi mendapati aktivitas bongkar muat Minyakita dalam jumlah besar yang dikirim dari Bengkulu dan akan didistribusikan ke Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan satu liter, serta tiga unit kendaraan: satu mobil L300, satu truk Isuzu Elf, dan satu truk Mitsubishi Colt Diesel. Selain itu, petugas juga mengamankan dokumen pengeluaran barang dan buku catatan distribusi serta penjualan Minyakita.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah menimbun Minyakita dan menjualnya dengan harga di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2025, HET Minyakita dikunci di angka Rp15.700 per liter. "Tersangka menjual minyak goreng bersubsidi ini dengan harga lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok," jelas Gigih.
Praktik penimbunan dan penjualan di atas HET ini tidak hanya merugikan konsumen yang seharusnya mendapatkan minyak goreng murah, tetapi juga mengganggu stabilitas pasokan dan harga di pasar. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi. Di Indonesia, penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi kerap terjadi dan menjadi perhatian pemerintah, terutama dalam menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar pasal-pasal tersebut adalah lima tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan telah memeriksa 12 saksi. Polisi juga mendalami aliran distribusi minyak goreng subsidi ilegal tersebut serta potensi keterlibatan pihak lain. "Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain, ataupun pihak yang ikut menikmati keuntungan dari praktik ini," kata Gigih. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah kasus ini hanya puncak gunung es dari praktik serupa yang lebih luas di Lampung, dan bagaimana pengawasan distribusi Minyakita ke depan dapat diperketat.



