Kuota 30% Perempuan di Politik Malaysia: Butuh Restu Ketua Partai, Bukan Keputusan PM
Baca dalam 60 detik
- Menteri Pembangunan Wanita Malaysia menegaskan bahwa kuota 30% keterwakilan perempuan di politik tidak bisa diputuskan sepihak oleh Perdana Menteri, melainkan harus melalui kesepakatan seluruh ketua partai politik.
- Pemerintah federal tidak dapat memaksakan kuota tersebut, sehingga diperlukan pendekatan alternatif seperti program magang kepemimpinan untuk mendorong partisipasi perempuan.
- Usulan ini akan kembali dibahas dengan Perdana Menteri untuk mencari format diskusi dengan para pemimpin partai, meskipun belum ada jadwal pasti.

KUALA LUMPUR โ Rencana mewujudkan keterwakilan perempuan minimal 30% di panggung politik Malaysia ternyata tidak bisa dieksekusi hanya dengan keputusan Perdana Menteri. Menteri Pembangunan Wanita, Keluarga, dan Masyarakat, Datuk Seri Nancy Shukri, menegaskan bahwa kebijakan tersebut membutuhkan persetujuan kolektif dari seluruh presiden partai politik sebelum dapat diusulkan ke pemerintah federal.
Dalam sesi konsultasi anggaran Kementerian untuk 2027 yang digelar di Kuala Lumpur, Nancy mengungkapkan bahwa dirinya telah menyurati pemerintah mengenai usulan ini. Namun, karena menyangkut ranah politik yang melibatkan banyak partai, keputusan tidak bisa diambil oleh perdana menteri seorang diri. "Saya sudah menulis surat kepada pemerintah. Namun, karena ini menyangkut politik, tidak bisa dijawab oleh Perdana Menteri saja karena melibatkan partai-partai politik di negara kita," ujarnya kepada wartawan.
Nancy menambahkan bahwa hingga saat ini, para ketua partai belum dilibatkan dalam pembahasan. Ia berencana mengangkat kembali isu ini kepada Perdana Menteri untuk mencari format diskusi yang melibatkan para pemimpin partai. "Anda belum bisa meminta anggaran karena harus disepakati dulu oleh semua ketua partai," tegasnya.
Menurut Nancy, pemerintah federal tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan kuota 30% kepada partai politik. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kreatif untuk menarik lebih banyak perempuan terjun ke politik. Salah satu yang sudah berjalan adalah Program Perantisan Kepimpinan Wanita (Perantis), yang dirancang untuk membekali perempuan dengan keterampilan kepemimpinan. "Jika para ketua partai tidak menginginkan partisipasi 30% perempuan, lalu apa cara menarik lainnya untuk melibatkan perempuan? Pasti ada jalan," katanya.
Isu kuota perempuan ini bukan sekadar wacana di Malaysia. Di Indonesia, keterwakilan perempuan di parlemen juga menjadi perhatian, dengan aturan kuota 30% calon legislatif yang sudah diatur dalam UU Pemilu. Namun, implementasinya masih jauh dari target. Pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa tanpa komitmen partai politik, kuota hanyalah angka di atas kertas. Hal ini relevan bagi Indonesia yang akan menghadapi pemilu serentak berikutnya, di mana partai-partai politik masih kesulitan memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
Selain soal kuota, Nancy juga memaparkan prioritas kementeriannya untuk Anggaran 2027. Penguatan layanan kesejahteraan, pelatihan pengasuh (caregiver), dan dukungan bagi perempuan menjadi fokus utama. Departemen Kesejahteraan yang menaungi lebih dari dua juta penerima bantuan tetap menjadi prioritas besar. Pada Januari lalu, Wakil Menteri Lim Hui Ying mengungkapkan alokasi RM3,1 miliar untuk bantuan keuangan tahun ini, meningkat dari RM2,9 miliar pada tahun sebelumnya.
Kementerian juga berencana mengintensifkan pelatihan pengasuh dan mengembangkan pelatih profesional yang mampu memberikan instruksi kepada berbagai kelompok usia. Selain itu, sedang disiapkan regulasi yang menyangkut lansia dan tunawisma. Sesi konsultasi anggaran yang dihadiri sekitar 100 LSM dan perwakilan itu menghasilkan lebih dari 100 masukan. Nancy menyatakan akan mempertimbangkan solusi administratif bagi organisasi yang permintaannya tidak masuk dalam mekanisme hibah, namun menegaskan tidak ada komitmen sebelum proposal dipertimbangkan pemerintah.
Langkah Malaysia ini menjadi pengingat bahwa kesetaraan gender di politik tidak bisa dicapai hanya dengan kebijakan top-down. Di Indonesia, partai politik masih sering mengabaikan kuota 30% dengan berbagai alasan, seperti kurangnya kader perempuan yang 'layak'. Padahal, seperti dikatakan Nancy, ada banyak cara kreatif untuk mendorong partisipasi perempuan. Pertanyaannya, apakah para pemimpin partai di kedua negara memiliki kemauan politik untuk benar-benar membuka ruang bagi perempuan?



