Pidato Sultan di Sidang Bersama Dinilai Jadi Titik Balik DPD: dari Corong Aspirasi ke Aktor Kebijakan Nasional
Baca dalam 60 detik
- Pengamat politik menilai pidato Ketua DPD dalam Sidang Bersama 2026 menandai pergeseran peran DPD dari sekadar penyambung aspirasi menjadi mitra strategis pemerintah dalam perumusan kebijakan.
- Keberhasilan RUU Daerah Kepulauan masuk Prolegnas Prioritas 2026 setelah delapan tahun diperjuangkan menjadi bukti konkret pengaruh DPD yang kian nyata di tingkat nasional.
- Tantangan terbesar DPD ke depan adalah memastikan gagasan-gagasan dalam pidato tersebut tidak berhenti sebagai retorika, melainkan menjelma menjadi kebijakan yang berdampak langsung pada pemerataan pembangunan di daerah.

Sidang Bersama DPR dan DPD yang digelar awal tahun ini tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga panggung bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menunjukkan transformasi peran kelembagaannya. Pengamat politik Lucius Karus menilai pidato Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin dalam forum tersebut mengirim sinyal kuat bahwa DPD mulai bergeser dari sekadar corong aspirasi daerah menjadi aktor yang turut menentukan arah kebijakan nasional.
Menurut Lucius, yang diutarakan dalam keterangan persnya di Jakarta, pidato Sultan tidak lagi berkutat pada narasi keluhan atau tuntutan daerah yang selama ini kerap menjadi ciri khas lembaga tersebut. Sebaliknya, Ketua DPD justru menawarkan pendekatan konstruktif dengan menempatkan pemerintah pusat dan daerah sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi dalam kerangka pembangunan Indonesia. "DPD mulai menemukan peran strategisnya. DPD tidak sekadar menyuarakan kepentingan daerah, tetapi berusaha menjembatani kepentingan daerah dengan agenda pembangunan nasional," ujarnya.
Pendekatan ini, lanjut Lucius, merupakan langkah cerdas karena menghindari polarisasi yang selama ini kerap menghambat sinergi antara pusat dan daerah. Alih-alih mempertentangkan dua kepentingan, DPD justru membangun jembatan agar kebijakan nasional benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di tingkat lokal. "Ini pendekatan yang menurut saya positif. DPD menjalankan fungsi representasi daerah, tetapi tidak dengan cara mempertentangkan daerah dengan pusat. Justru yang dibangun adalah sinergi agar kebijakan nasional benar-benar sampai dan dirasakan masyarakat di daerah," tegasnya.
Salah satu bukti nyata dari peran strategis DPD yang disorot Lucius adalah perjuangan panjang Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. RUU yang telah diperjuangkan sejak 2017 ini akhirnya berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Bagi Lucius, pencapaian ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan cerminan dari konsistensi DPD dalam mengawal aspirasi daerah hingga menjadi agenda resmi pemerintah dan DPR. "Ketika pemerintah juga memberikan respons positif, ini menunjukkan ada proses politik yang menghasilkan sesuatu bagi daerah," katanya.
Lebih jauh, Lucius menggarisbawahi bahwa RUU Daerah Kepulauan memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar kepentingan sejumlah wilayah. Regulasi ini, menurutnya, menyangkut peran negara dalam mengelola pembangunan berdasarkan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan. "Kalau regulasi ini nantinya benar-benar lahir dan memberikan afirmasi yang tepat bagi daerah kepulauan, maka itu bisa menjadi warisan penting. Di situ kita bisa melihat bahwa perjuangan DPD memiliki dampak yang konkret," ucapnya.
Dalam pidatonya, Sultan juga menegaskan komitmen DPD untuk memastikan agenda pembangunan nasional tidak berhenti di tingkat pusat, melainkan terlaksana hingga ke provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa, bahkan wilayah terluar. Pernyataan ini, menurut Lucius, menunjukkan upaya DPD untuk memperluas fungsi representasinya melalui tiga pilar utama: legislasi, pengawasan, dan pengawalan kebijakan pemerintah di daerah.
Namun, Lucius mengingatkan bahwa tantangan terbesar DPD ke depan adalah memastikan gagasan-gagasan tersebut tidak berhenti menjadi narasi politik belaka. Jika aspirasi daerah dapat terus dikawal hingga menjadi kebijakan yang konkret, maka peran strategis DPD akan semakin terlihat dan diakui publik. "DPD akan semakin kuat kalau mampu menunjukkan bahwa representasi daerah bukan hanya soal berbicara atas nama daerah, tetapi juga menghasilkan kebijakan yang membuat pembangunan lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan daerah," pungkasnya.
Pergeseran peran DPD ini tentu menjadi angin segar bagi upaya pemerataan pembangunan di Indonesia, yang selama ini kerap timpang antara Jawa dan luar Jawa. Namun, pertanyaan besarnya adalah: mampukah DPD mempertahankan momentum ini dan menerjemahkan seluruh janji politiknya menjadi undang-undang yang berpihak pada rakyat? Jawabannya akan menentukan apakah DPD benar-benar telah menemukan peran strategisnya atau hanya sekadar bersinar sesaat di panggung politik nasional.



