Komisi I DPR Restui Dua RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Baca dalam 60 detik
- Komisi I DPR menyetujui dua rancangan undang-undang yang akan menjadi payung hukum kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia.
- Cakupan kerja sama meliputi dialog strategis, transfer teknologi, pengembangan alutsista, latihan militer bersama, hingga transaksi jual beli peralatan pertahanan.
- Pengesahan ini diharapkan memperkuat posisi tawar Indonesia agar tidak sekadar menjadi pasar produk pertahanan asing.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pengesahan persetujuan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Turki dan Malaysia. Persetujuan ini diraih dalam rapat pleno yang digelar pada Rabu (1/7) dengan dihadiri perwakilan Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan bahwa kedua RUU tersebut telah disetujui untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya, yakni sidang paripurna. Menurutnya, cakupan kerja sama yang diatur dalam kedua RUU ini bersifat strategis dan akan menjadi landasan hukum bagi berbagai kegiatan pertahanan yang selama ini berjalan, terutama dengan Turki.
Kerja sama yang akan diikat dalam perjanjian ini mencakup dialog strategis, transfer teknologi, pengembangan alat utama sistem persenjataan (alutsista), latihan gabungan militer, pertukaran sumber daya manusia dan teknologi, serta transaksi jual beli alutsista. Dave menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut memerlukan payung hukum yang jelas, dan ratifikasi inilah yang menjadi esensinya.
Melalui pengesahan dua RUU ini, Dave mengungkapkan harapannya agar Indonesia memiliki posisi yang setara dalam kerja sama antarnegara. Ia menekankan bahwa Indonesia tidak boleh diposisikan sebagai pasar semata bagi produk pertahanan negara lain. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kemandirian industri pertahanan nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Kedua RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Setelah disahkan, persetujuan kerja sama pertahanan ini akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara penuh dan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia secara berkelanjutan.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat diplomasi pertahanan dan meningkatkan kapasitas militer nasional. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan kerja sama teknis dan industri pertahanan dapat berjalan lebih efektif dan saling menguntungkan. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana implementasi di lapangan akan mampu mendorong transfer teknologi yang nyata dan memperkuat basis industri pertahanan dalam negeri.



