Vonis Bebas Tak Akhiri Derita, Aktivis Muara Kate Lapor ke Jakarta
Baca dalam 60 detik
- Misran Toni divonis bebas dari tuduhan pembunuhan, namun jaksa mengajukan kasasi dengan prosedur bermasalah.
- Ia bersama aktivis melaporkan dugaan rekayasa kasus dan pelanggaran HAM ke Mabes Polri, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.
- Kasus ini menyorot konflik tambang batu bara di Kalimantan yang memakan korban dan memicu kriminalisasi warga.

Misran Toni, warga Dusun Muara Kate yang divonis bebas Pengadilan Negeri Tanah Grogot atas tuduhan pembunuhan, masih harus berjuang melawan upaya hukum jaksa yang dinilainya bermasalah. Ia bersama tim kuasa hukum dan aktivis lingkungan mendatangi Jakarta untuk melaporkan dugaan rekayasa kasus dan pelanggaran hak asasi manusia yang dialaminya selama proses hukum.
Vonis bebas yang dibacakan pada 16 April 2026 lalu sempat membuat Misran—akrab disapa Imis—lega. Namun, kelegaan itu sirna saat tim kuasa hukum menemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi tanpa sepengetahuannya. Surat pemberitahuan kasasi baru diketahui setelah tertahan di Kantor Pos Muara Komam dengan tanda tangan yang diduga palsu. “Saya pikir alasannya tidak masuk akal,” ujar Imis, merujuk pada alasan kantor pos yang tidak memiliki kendaraan untuk mengantar surat.
Fathul Huda Wiyashadi, kuasa hukum Imis, mengatakan bahwa memori kasasi yang diajukan JPU tidak mengandung fakta baru. Ia menilai langkah jaksa hanya untuk menutupi kelemahan penyidikan. “Kami melihat jaksa ini juga, kayaknya untuk menutupi perilaku buruknya dan kepolisian,” kata Fathul. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim kuasa hukum berhasil mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula dari penyerangan di posko warga yang menolak jalan umum digunakan sebagai jalur hauling batu bara pada 15 November 2024. Dua orang, Russel dan Anson, terluka parah; Russel meninggal. Imis tidak berada di lokasi saat kejadian, namun ia ditetapkan sebagai tersangka sebulan setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Muara Kate pada Juni 2025. Imis mengaku dipaksa mengaku oleh polisi, bahkan ditawari minuman keras dan perempuan. Ia juga menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit jiwa Samarinda tanpa sepengetahuan keluarga.
Dalam kunjungan ke Jakarta, Imis bersama Warta, Aswi, LBH Samarinda, dan Jatam Kaltim menggelar eksaminasi putusan di Kantor YLBHI pada 21 Juni 2026. Mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota Polres Paser ke Mabes Polri, Kementerian HAM, dan Komnas HAM. Aswi, aktivis lingkungan dari Batu Kajang, menceritakan dampak truk batu bara yang melintas di jalan umum. “Sudah tak terhitung korban jiwa yang tertabrak,” ujarnya. Ibu-ibu di desanya rela tidur di aspal sebagai bentuk protes.
Windy Pranata dari Jatam Kaltim menyatakan bahwa akar masalah adalah UU Nomor 2/2025 tentang Minerba, khususnya Pasal 91 Ayat 3 yang membolehkan jalan umum digunakan untuk hauling. Jatam Kaltim saat ini mengupayakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. “Pasal itu menjadi celah bagi perusahaan tambang yang belum membangun jalan sendiri,” kata Windy. Ia menambahkan, konflik serupa terjadi di Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan.
Di tengah Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka pada 25 Juni 2026, Warta Linus menegaskan penolakan masyarakat adat Dayak terhadap UU Minerba. “Percuma kami menolak di jalan, kalau UU-nya masih berlaku,” ujarnya. Fathul Huda mengingatkan Mahkamah Agung untuk tidak melegitimasi apa yang ia sebut sebagai rekayasa. “Marwah dunia keadilan sedang dipertaruhkan,” katanya. Kini, Imis dan kawan-kawan menanti putusan kasasi dan tindak lanjut laporan mereka. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan?



