Pemilik Percetakan Senen Balik Lapor: Karyawan yang Disekap Dituduh Curi Pelat Rp230 Juta
Baca dalam 60 detik
- Pemilik percetakan di Senen melaporkan tiga karyawannya atas dugaan pencurian pelat senilai Rp230 juta, setelah sebelumnya ia dan enam orang lainnya menyekap dan menganiaya korban.
- Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyekapan, sementara laporan balik ini menambah kompleksitas hukum dengan tuduhan saling menjerat.
- Kasus ini menyoroti praktik main hakim sendiri di lingkungan usaha kecil, di mana dugaan kerugian materi diselesaikan dengan kekerasan dan penahanan ilegal.

Pemilik percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawannya, justru melaporkan balik para korban dengan tuduhan pencurian. Langkah ini memunculkan babak baru dalam perkara yang telah mengguncang komunitas usaha kecil di ibu kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut, yang diterima pada Selasa (30/6). Tiga orang karyawan yang menjadi korban penyekapan kini berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencurian pelat percetakan. "Iya benar ada laporan," ujar Roby saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan aksi penyekapan yang berlangsung selama 21 hari. Tiga karyawanโAdit Saputra, Rafly Jaelani, dan satu orang lainnyaโdisekap dan dianiaya oleh pemilik percetakan berinisial MML bersama enam orang lainnya. Motifnya: tuduhan kehilangan pelat besi senilai Rp230 juta yang diduga dicuri oleh para korban. Dalam proses penyekapan, korban dipaksa membayar ganti rugi Rp50 juta per orang. Adit telah menyerahkan Rp50 juta, sementara Rafly membayar Rp5 juta. Namun, karena belum semua korban melunasi, penyekapan terus berlanjut.
Polisi telah menangkap dan menahan ketujuh tersangka di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP (ancaman 9 tahun penjara) dan/atau Pasal 446 KUHP (ancaman 7 tahun penjara) serta Pasal 471 KUHP (ancaman 6 bulan penjara). Namun, dengan adanya laporan balik, kasus ini berpotensi menjadi saling lapor yang memperumit proses hukum.
Kombes Reynold EP Hutagalung, Kapolres Metro Jakarta Pusat, sebelumnya menjelaskan bahwa aksi penyekapan dipicu oleh dugaan pencurian pelat besi. "Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya, khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," katanya dalam konferensi pers, Senin (29/6).
Kasus ini mencerminkan praktik main hakim sendiri yang masih marak di kalangan pengusaha kecil di Indonesia. Alih-alih menempuh jalur hukum, pemilik percetakan memilih menyekap dan memeras karyawannya. Langkah pelaporan balik ini dinilai sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari tindak pidana yang lebih berat, yaitu perampasan kemerdekaan dan penganiayaan.
Ke depan, polisi dihadapkan pada tantangan untuk mengurai dua laporan yang saling bertolak belakang. Akankah tuduhan pencurian terbukti, atau justru menjadi bumerang bagi pemilik percetakan? Yang jelas, kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa secara kekerasan tidak akan pernah dibenarkan, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.



