Meta Gagal Bebas dari Gugatan: Hakim Nyatakan Facebook dan Instagram Dirancang Kecanduan Anak
Baca dalam 60 detik
- Hakim federal AS menolak mosi Meta untuk membatalkan gugatan 29 negara bagian yang menuduh Facebook dan Instagram sengaja membuat anak kecanduan.
- Putusan ini membuka jalan bagi persidangan pada Agustus 2025, dengan bukti bahwa Meta melanggar undang-undang privasi anak federal.
- Kasus ini berpotensi memicu perubahan regulasi platform digital di Indonesia, mengingat tingginya pengguna media sosial di kalangan remaja.

Hakim federal di California memutuskan bahwa Meta Platforms harus menghadapi gugatan dari 29 negara bagian AS yang menuduh perusahaan itu merancang Facebook dan Instagram untuk membuat anak-anak kecanduan, serta secara sengaja menyembunyikan dampak buruknya dari publik. Putusan ini membatalkan upaya Meta untuk membatalkan perkara yang diajukan pada akhir 2023.
Dalam keputusan setebal 38 halaman, Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers menyatakan bahwa terdapat fakta yang masih diperdebatkan secara material, termasuk apakah platform Meta benar-benar adiktif, apakah perusahaan secara keliru menyangkal telah merancangnya demikian, dan apakah Meta "sebagian" mengarahkan platformnya kepada anak-anak. Hakim juga mengabulkan ringkasan putusan bagi negara bagian terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak Online (COPPA), dengan menyatakan Meta tidak mematuhi persyaratan pemberitahuan dan persetujuan orang tua.
Gugatan yang dipimpin oleh jaksa agung dari California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey ini menuduh Meta menyesatkan publik tentang risiko kecanduan media sosial, termasuk dalam kesaksian CEO Mark Zuckerberg di depan Kongres. Meta berargumen bahwa "kecanduan media sosial" bukan kondisi psikiatri yang diakui, sehingga pernyataan bahwa platformnya tidak adiktif tidak bisa dianggap salah. Namun, hakim menilai bahwa juri dapat secara wajar menemukan pernyataan tersebut tidak benar berdasarkan bukti yang diajukan penggugat.
Di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya regulasi perlindungan anak di ranah digital. Dengan jumlah pengguna media sosial yang mencapai 191 juta pada awal 2024, menurut We Are Social, risiko kecanduan dan dampak psikologis pada remaja menjadi perhatian serius. Pemerintah Indonesia sendiri tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital, yang antara lain mengatur batas usia dan kewajiban platform untuk menyediakan fitur ramah anak. Keputusan di AS bisa menjadi preseden yang memperkuat dorongan regulasi serupa di dalam negeri.
Meta, melalui juru bicaranya, menyatakan sangat tidak setuju dengan tuduhan tersebut dan yakin bukti akan menunjukkan komitmen jangka panjang perusahaan dalam mendukung anak muda. Namun, dengan jadwal persidangan yang sudah ditetapkan, perusahaan berbasis di Menlo Park, California, itu harus bersiap menghadapi ujian publik atas praktik bisnisnya. Pertanyaan besarnya: apakah keputusan ini akan memicu gelombang tuntutan serupa di negara lain, termasuk Indonesia, di mana perlindungan anak dari konten dan fitur adiktif masih menjadi perdebatan?



