Tewas Usai Dibanting Teman: Kasus Bullying di Lumajang Kembali Menguji Ketangguhan Regulasi Anti-Kekerasan Sekolah
Baca dalam 60 detik
- Seorang siswa SMP di Lumajang meninggal sebulan setelah dipukul dan dibanting ke dinding kelas oleh temannya, memicu pertanyaan tentang efektivitas aturan anti-perundungan.
- Data JPPI mencatat 614 kasus kekerasan sekolah pada 2025, naik 11 persen dari tahun sebelumnya, sementara implementasi tim pencegahan di lapangan masih lemah.
- Dua kasus bullying berujung maut dalam waktu berdekatan—di Lumajang dan Lombok Tengah—menunjukkan urgensi pengawasan dan pelatihan guru yang lebih ketat.

Kematian seorang siswa kelas IX di Lumajang, Jawa Timur, akibat dugaan perundungan oleh teman sekelasnya kembali membuka luka lama: seberapa efektifkah aturan anti-kekerasan yang sudah dicanangkan pemerintah? MI, 16 tahun, mengembuskan napas terakhir di RSUD Haryoto pada 24 Juni setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari. Keluarga menyebut pukulan di kepala yang terjadi sebulan sebelumnya menjadi penyebabnya.
Menurut kakak korban, Ahmad Dani, hasil otopsi menunjukkan cedera benda tumpul di kepala sebagai penyebab kematian. "Dokter bilang cedera itu sudah terjadi beberapa waktu lalu," ujarnya, seperti dikutip Kompas.com. Peristiwa bermula pada 18 Mei, ketika teman sekelas berinisial S menyuruh MI memungut sampah di bawah meja. Setelah MI menolak, S memukulnya tiga kali: satu di dada, satu di lengan, dan satu di mulut yang membuat kepala MI terbentur dinding kelas. Akibatnya, bibir korban robek dan ia sering mengeluh pusing. Meski demikian, MI tetap bersekolah hingga akhir Mei, saat gusinya mulai berdarah dan kondisinya memburuk.
Polres Lumajang telah menetapkan S sebagai anak yang berkonflik dengan hukum—setara tersangka dalam sistem peradilan pidana anak. Laporan polisi diajukan keluarga sehari sebelum MI meninggal. Namun, bagi pengamat pendidikan, kasus ini hanyalah puncak gunung es. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan di sekolah: 614 kasus pada 2025, naik 11 persen dari 573 kasus di 2024, dan lebih dari dua kali lipat dibanding 285 kasus pada 2023. Survei PISA 2018 bahkan mencatat 41 persen siswa Indonesia mengalami perundungan setidaknya beberapa kali sebulan—hampir dua kali lipat rata-rata OECD sebesar 23 persen.
Bupati Lumajang Indah Amperawati berjanji memperkuat perlindungan siswa dengan meningkatkan komunikasi sekolah-orangtua dan pengawasan. "Tujuannya menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan kondusif," katanya. Namun, janji serupa kerap terdengar tanpa perubahan berarti. Di Lombok Tengah, polisi masih menyelidiki kasus santri dibakar senior di pondok pesantren pada November lalu, yang menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya. Peristiwa itu dipicu laporan korban ke pengurus pesantren atas perundungan yang mereka alami.
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan pada 2023 yang mewajibkan setiap sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Namun, pengamat menilai implementasinya masih lemah. Banyak guru tidak mendapat pelatihan memadai untuk mengenali tanda awal perundungan atau menjalankan langkah pencegahan secara efektif. Akibatnya, kekerasan terus berulang, dan korban sering kali baru mendapat perhatian setelah nyawa melayang.
Kasus MI dan santri di Lombok menjadi pengingat bahwa regulasi tanpa pengawasan dan pelatihan yang konsisten hanya akan menjadi dokumen mati. Pertanyaan yang tersisa: akankah pemerintah dan sekolah benar-benar mengevaluasi sistem pengawasan, atau harus menunggu lebih banyak korban berjatuhan?



