Gugatan Negara Bagian AS ke Meta Soal Kecanduan Anak di Media Sosial Dilanjutkan
Baca dalam 60 detik
- Hakim federal menolak permohonan Meta untuk membatalkan tuntutan 29 jaksa agung negara bagian AS yang menuduh Facebook dan Instagram sengaja membuat anak kecanduan.
- Pengadilan menemukan bukti awal bahwa Meta melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak Online (COPPA) dengan tidak mematuhi aturan pemberitahuan dan persetujuan orang tua.
- Sidang utama dijadwalkan pada 18 Agustus, berpotensi menjadi preseden bagi lebih dari 2.600 gugatan serupa terhadap platform media sosial lainnya.

Hakim federal di California menolak upaya Meta Platforms untuk menggugurkan gugatan yang diajukan oleh 29 jaksa agung negara bagian Amerika Serikat. Para jaksa menuduh perusahaan induk Facebook dan Instagram itu sengaja merancang platformnya agar membuat anak-anak kecanduan, lalu menyembunyikan dampak buruknya dari publik.
Keputusan yang dikeluarkan Hakim Distrik Yvonne Gonzalez Rogers pada Senin malam waktu setempat membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum atas tuduhan penipuan, praktik tidak adil, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak Online (COPPA). Dalam putusannya, hakim bahkan memberikan kemenangan awal bagi para jaksa terkait ketidakpatuhan Meta terhadap aturan pemberitahuan dan persetujuan orang tua yang diwajibkan COPPA.
Meta, yang berbasis di Menlo Park, California, sebelumnya berargumen bahwa para jaksa tidak memiliki bukti bahwa perusahaan menyesatkan konsumen tentang sifat adiktif platformnya. Perusahaan juga mengklaim bahwa โkecanduan media sosialโ belum diakui sebagai kondisi psikiatri resmi, sehingga pernyataan bahwa platformnya tidak adiktif tidak bisa dianggap salah. Selain itu, Meta membantah melanggar COPPA dengan alasan Facebook dan Instagram ditujukan untuk khalayak umum, bukan khusus anak di bawah 13 tahun.
Namun, dalam putusan setebal 38 halaman, Hakim Gonzalez Rogers menemukan adanya sengketa fakta material yang signifikan. Hakim menilai ada pertanyaan serius apakah Meta memang sengaja merancang platformnya agar membuat remaja menggunakannya secara kompulsif, dan apakah pernyataan publik Meta bertentangan dengan bukti internal. โPara jaksa agung menyajikan interpretasi yang masuk akal atas pernyataan Meta bahwa Facebook dan Instagram tidak dirancang dengan cara yang menyebabkan remaja menggunakan platform secara kompulsif hingga merugikan diri mereka,โ tulis hakim. โSejauh bukti penggugat menunjukkan bahwa platform justru dirancang untuk melakukan hal itu, juri dapat secara wajar menyimpulkan pernyataan tersebut tidak benar bagi orang yang berakal sehat.โ
Gugatan ini merupakan bagian dari gelombang litigasi besar-besaran terhadap raksasa media sosial. Hakim yang sama juga menangani lebih dari 2.600 perkara yang diajukan oleh individu, distrik sekolah, dan pemerintah daerah terhadap platform seperti Facebook, Instagram, Google, YouTube, Snapchat, dan TikTok. Para penggugat mendasarkan klaim mereka pada riset yang menunjukkan bahwa penggunaan media sosial oleh anak-anak dapat memicu depresi, kecemasan, insomnia, gangguan pendidikan dan kehidupan sehari-hari, hingga perilaku menyakiti diri sendiri termasuk bunuh diri.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya regulasi perlindungan anak di ruang digital. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan, aturan teknis tentang konten dan desain platform yang berpotensi membahayakan anak masih minim. Keputusan pengadilan AS nantinya bisa menjadi referensi bagi pembuat kebijakan di Indonesia untuk mendorong transparansi algoritma dan kewajiban perlindungan anak oleh platform media sosial. Dengan jumlah pengguna media sosial yang sangat besar di Indonesia, terutama di kalangan remaja, risiko kecanduan dan dampak psikologisnya menjadi isu yang tidak bisa diabaikan.
Dengan jadwal sidang yang sudah ditetapkan pada 18 Agustus, kasus ini akan menjadi ujian penting bagi akuntabilitas perusahaan teknologi besar. Pertanyaan kuncinya: akankah Meta mampu membuktikan bahwa platformnya tidak dirancang untuk membuat anak kecanduan, atau justru sebaliknya, putusan ini akan membuka pintu bagi gelombang tuntutan serupa di seluruh dunia?



