Ibu Tunggal di Melaka Dituntut Edarkan Foto Telanjang Hasil Edit
Baca dalam 60 detik
- Seorang ibu tunggal berusia 33 tahun mengaku tidak bersalah atas dua tuduhan kepemilikan materi cabul dan penyebaran gambar telanjang editan melalui media sosial.
- Tuduhan pertama terkait kepemilikan konten obscene di ponsel, sementara tuduhan kedua adalah penyebaran gambar editan yang diduga menyebabkan gangguan psikologis pada korban.
- Pengadilan menetapkan jaminan Rp15 juta dengan syarat tidak menghubungi korban, dan sidang ditunda hingga 5 Agustus.

Seorang ibu tunggal berusia 33 tahun menjalani sidang perdana di Pengadilan Majistret Ayer Keroh, Melaka, atas dua dakwaan terkait kepemilikan materi cabul dan penyebaran gambar telanjang hasil editan seorang perempuan melalui media sosial. Tertuduh, T.V. Pavithra, mengaku tidak bersalah di hadapan Majistret Sharda Shienha Mohd Suleiman pada Kamis (2/7).
Dakwaan pertama menyebutkan bahwa Pavithra diduga memiliki materi cabul yang tersimpan di ponsel pintarnya di sebuah unit kondominium di Kota Laksamana Jaya sekitar pukul 18.15 pada 28 Juni. Perbuatan ini melanggar Pasal 290 Kanun Keseksaan yang ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara, denda, atau keduanya.
Sementara itu, dakwaan kedua berkaitan dengan tuduhan penyebaran gambar telanjang editan seorang perempuan berusia 36 tahun melalui media sosial. Tindakan ini diduga dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan gangguan, tekanan, ketakutan, atau kecemasan pada korban. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Taman Melaka Raya, Distrik Melaka Tengah, sekitar pukul 23.00 pada 24 Juni. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 507B Kanun Keseksaan, dengan ancaman hukuman serupa.
Jaksa Penuntut Umum Syaza Nur Sharif meminta pengadilan menetapkan jaminan sebesar RM10.000 (sekitar Rp34 juta) dengan syarat tambahan agar tertuduh tidak menghubungi atau mengganggu korban dan saksi-saksi penuntut hingga proses persidangan selesai. Permintaan ini diajukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan melindungi korban dari potensi intimidasi.
Pengacara Pavithra, Muhammad Izzuddin Ab Malek, mengajukan permohonan pengurangan jaminan dengan alasan kliennya adalah ibu tunggal yang membesarkan seorang anak dengan penghasilan sekitar RM2.000 (sekitar Rp6,8 juta) per bulan dari bisnis daring. Ia juga menyebutkan bahwa Pavithra adalah pencari nafkah utama bagi ibunya dan seorang adik yang memiliki disabilitas fisik dan mental. Kondisi ini, menurut pengacara, membuat kliennya tidak mampu membayar jaminan sebesar yang diminta jaksa.
Setelah mempertimbangkan argumen kedua belah pihak, pengadilan menetapkan jaminan sebesar RM5.000 (sekitar Rp17 juta) dengan satu penjamin. Syarat tambahan tetap diberlakukan, yaitu larangan bagi Pavithra untuk menghubungi atau mengintervensi korban dan saksi. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 5 Agustus untuk sebutan ulang perkara.
Kasus ini menyoroti meningkatnya kasus penyebaran konten intim tanpa izin, yang kerap menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban. Di Indonesia, fenomena serupa juga marak, dengan Undang-Undang ITE dan KUHP yang mengatur sanksi bagi pelaku. Namun, penegakan hukum masih menghadapi tantangan, terutama dalam pembuktian dan perlindungan korban. Kasus Pavithra menjadi pengingat bahwa penyebaran gambar editan atau konten obscene tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan seseorang. Pertanyaan yang muncul: apakah hukuman yang ada cukup memberikan efek jera dan keadilan bagi korban?



