Penyekapan Karyawan Percetakan di Kalibaru: Polisi Bekuk 7 Tersangka, Korban Dipasung
Baca dalam 60 detik
- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh orang yang diduga menyekap tiga karyawan percetakan di Kalibaru karena dituduh menggelapkan pelat senilai ratusan juta rupiah.
- Para tersangka tak hanya menyekap, tetapi juga menganiaya dan memasung kaki korban agar tidak bisa melarikan diri, serta memeras keluarga korban.
- Kasus ini mengungkap praktik main hakim sendiri di lingkungan bisnis, di mana pemilik percetakan menjadi otak penyekapan dengan ancaman kekerasan fisik.

Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Kalibaru, Jakarta Utara. Korban—Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra—disandera selama beberapa hari, dianiaya, bahkan kakinya dipasung agar tidak bisa melarikan diri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung mengungkapkan bahwa para tersangka menuduh ketiga korban telah menggelapkan pelat percetakan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Tuduhan itu kemudian menjadi dalih untuk melakukan aksi premanisme berkedok penagihan utang. "Mereka tidak hanya menyekap, tetapi juga memeras dan menganiaya korban, bahkan memasung kaki mereka," ujar Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka, yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan CML (37) dan II (36). MML, pemilik percetakan, disebut sebagai otak di balik penyekapan. Sementara AI dan S bertugas menyekap dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. AYL mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak membayar. NHJ merakit alat untuk memasung, CML melarang office boy memberi makan korban, dan II berperan sebagai admin yang menerima transfer uang dari keluarga.
Kasus ini menyoroti praktik main hakim sendiri yang masih marak di sektor usaha kecil dan menengah. Alih-alih menempuh jalur hukum, pemilik percetakan justru memilih kekerasan untuk "menagih" kerugian. Menurut pengamat kriminologi dari Universitas Indonesia, Dr. Adrianus Meliala, tindakan seperti ini sering muncul ketika pelaku merasa memiliki "kekuasaan" atas korban, terutama jika korban adalah bawahan. "Ini bentuk ekstrem dari penyelesaian sengketa secara ilegal yang seharusnya ditangani oleh pengadilan," ujarnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan (ancaman 9 tahun penjara), Pasal 446 KUHP tentang penyekapan (7 tahun), dan Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan (6 bulan). Kombinasi pasal ini menunjukkan bahwa aparat berusaha memberikan efek jera, meskipun hukuman maksimal jarang dijatuhkan.
Bagi pelaku usaha di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa bisnis secara main hakim sendiri berisiko tinggi. Selain merugikan korban, pelaku justru berhadapan dengan hukum yang lebih berat. Ke depan, perlu ada penguatan literasi hukum di kalangan pengusaha kecil agar konflik diselesaikan melalui mediasi atau jalur pengadilan, bukan dengan kekerasan.



