Waspada Phishing Bansos: Link PKH Rp1,7 Juta dari Kemensos Dipastikan Hoaks
Baca dalam 60 detik
- Unggahan viral yang menawarkan bantuan PKH Rp1,7 juta melalui tautan tertentu adalah modus pencurian data pribadi.
- Kementerian Sosial menegaskan tidak pernah menyediakan pendaftaran bansos lewat link sembarangan; proses resmi hanya melalui DTSEN dan aplikasi Cek Bansos.
- Masyarakat diminta waspada terhadap tautan mencurigakan dan segera melapor jika menemukan indikasi phishing.

Viral di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim membuka akses pendaftaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 senilai Rp1,7 juta per orang dari Kementerian Sosial. Namun, klaim tersebut dipastikan palsu dan justru menjadi celah bagi pelaku kejahatan siber untuk mencuri data pribadi korban.
Kementerian Sosial, melalui pernyataan resmi yang dikutip dari Kompas.com pada Kamis (25/6/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membagikan tautan khusus untuk mendaftar bansos PKH. Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikoordinasikan oleh kelurahan setempat, atau melalui usulan mandiri di aplikasi resmi Cek Bansos. Unggahan yang mengatasnamakan Kemensos dan menyertakan link tersebut terindikasi kuat sebagai modus phishing, yaitu upaya pencurian data pribadi seperti nomor induk kependudukan, nomor rekening, dan informasi sensitif lainnya.
Fenomena hoaks bansos ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Setiap tahun, menjelang pencairan bantuan sosial, oknum tidak bertanggung jawab kerap memanfaatkan momentum untuk menjerat korban. Kali ini, tautan palsu tersebut disebar luas di berbagai platform, memanfaatkan antusiasme masyarakat yang membutuhkan bantuan. Pakar keamanan siber menilai modus ini semakin canggih, dengan tampilan situs yang menyerupai portal resmi pemerintah.
Bagi masyarakat Indonesia, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital. Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Komunikasi dan Digital telah berulang kali mengimbau agar warga tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi. Seluruh proses bansos PKH tidak pernah dipungut biaya, dan tidak ada pendaftaran melalui tautan singkat atau grup WhatsApp. Jika menemukan unggahan serupa, warga diminta segera melapor ke call center Kemensos atau melalui aplikasi Cek Bansos.
Ke depan, pengawasan terhadap penyebaran hoaks perlu diperketat, terutama menjelang periode pencairan bansos. Platform media sosial juga diharapkan lebih proaktif menurunkan konten-konten yang terindikasi penipuan. Pertanyaannya, seberapa cepat respons aparat dan platform untuk menghentikan peredaran tautan palsu ini sebelum semakin banyak korban yang terjebak?



