Pemerintah India Minta WhatsApp Tunda Fitur Nama Pengguna demi Cegah Penipuan
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Elektronik dan Teknologi Informasi India memerintahkan WhatsApp untuk menghentikan sementara peluncuran fitur nama pengguna yang memungkinkan obrolan tanpa nomor telepon.
- Otoritas khawatir fitur ini akan mempermudah pelaku kejahatan siber melakukan phishing, penipuan digital, dan pemalsuan identitas di negara dengan 850 juta pengguna WhatsApp.
- Meta menyatakan fitur belum aktif dan telah menyiapkan lapisan keamanan, namun kelompok pegiat digital menilai surat pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

India secara resmi meminta WhatsApp untuk menghentikan sementara peluncuran fitur nama pengguna (username) yang memungkinkan pengguna berkomunikasi tanpa membagikan nomor telepon. Langkah ini diambil karena kekhawatiran bahwa fitur tersebut dapat memperparah gelombang penipuan daring dan serangan siber yang sudah tinggi di negara itu.
Dalam surat yang dikirim pada Rabu lalu, Kementerian Elektronik dan Teknologi Informasi India menyatakan bahwa fitur tersebut berpotensi meningkatkan insiden penipuan daring, phishing, penipuan digital, dan serangan impersonasi. Menurut kementerian, dengan menyembunyikan nomor telepon, pelaku kejahatan bisa menghubungi korban tanpa meninggalkan jejak yang mudah dilacak. Surat itu juga memperingatkan bahwa nama pengguna yang mirip dengan identitas resmi—seperti lembaga pemerintah, bank, atau tokoh publik—bisa disalahgunakan untuk pemalsuan identitas.
India merupakan pasar terbesar WhatsApp dengan lebih dari 850 juta pengguna. Fitur nama pengguna sendiri direncanakan akan diluncurkan secara bertahap kepada tiga miliar pengguna global dalam beberapa bulan mendatang. Namun, pemerintah India menilai peluncuran itu harus ditunda hingga konsultasi dengan otoritas selesai dan memuaskan. Surat tersebut mengutip Undang-Undang Teknologi Informasi India serta aturan tentang kewajiban perantara, pencurian identitas, dan pelanggaran impersonasi.
Juru bicara Meta menyatakan bahwa fitur tersebut belum aktif dan perusahaan telah membangun sejumlah perlindungan. Di antaranya adalah menahan nama-nama profil tinggi—seperti tokoh publik, entitas pemerintah, dan selebritas—agar hanya bisa diklaim oleh pemilik sah. Selain itu, sistem akan membatasi jumlah orang baru yang bisa dihubungi oleh satu akun, memblokir percobaan berulang untuk menebak nama pengguna, serta mendeteksi pola penyalahgunaan. Penerima pesan dari kontak pertama kali juga akan melihat informasi seperti apakah akun tersebut baru, sudah ada di daftar kontak, atau berada di negara lain.
Namun, langkah pemerintah India menuai kritik dari pegiat hak digital. Internet Freedom Foundation menilai surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Organisasi itu berargumen bahwa undang-undang yang dirujuk tidak memberikan wewenang kepada pemerintah untuk meminta izin terlebih dahulu atas fitur perangkat lunak. “Kekuasaan untuk meminta izin sebelumnya tidak ada dalam UU TI, tidak dalam aturan, dan tidak bisa diciptakan melalui surat,” demikian pernyataan mereka.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat WhatsApp juga merupakan platform pesan instan paling populer dengan jumlah pengguna yang besar. Otoritas Indonesia kerap menghadapi tantangan serupa dalam menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan konsumen dan keamanan siber. Jika India berhasil memaksa WhatsApp menunda fitur ini, bisa menjadi preseden bagi negara lain, termasuk Indonesia, untuk menerapkan pengawasan serupa terhadap platform global.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah Meta akan mematuhi permintaan India atau justru mengambil jalur hukum. Dengan sejarah perselisihan antara pemerintah India dan perusahaan teknologi—seperti pemblokiran Telegram sementara bulan lalu—konflik ini bisa menjadi ujian bagi kedaulatan digital suatu negara di hadapan raksasa teknologi global.



