China Kembali Perketat Kontrol Ekspor, 20 Entitas Jepang Masuk Daftar Hitam
Baca dalam 60 detik
- Beijing menambah 20 perusahaan dan lembaga riset Jepang ke dalam daftar kontrol ekspor barang dual-use, berlaku efektif segera.
- Langkah ini memperluas sanksi Februari lalu yang menargetkan 20 entitas pertahanan Jepang, termasuk pembatasan ekspor rare earth.
- Ketegangan diplomatik China-Jepang meningkat, dengan Tokyo memprotes keras dan mengancam akan mengambil tindakan balasan.

Kementerian Perdagangan China pada Senin (29/6) mengumumkan penambahan 20 entitas Jepang, termasuk Lembaga Pertahanan Nasional dan anak perusahaan Mitsubishi Electric, ke dalam daftar kontrol ekspor barang yang dapat digunakan untuk keperluan sipil dan militer (dual-use). Langkah ini langsung berlaku dan memperdalam ketegangan diplomatik antara dua negara ekonomi terbesar di Asia.
Kebijakan ini merupakan perluasan dari larangan ekspor yang diberlakukan Beijing pada akhir Februari lalu, yang menyasar 20 entitas terkait pertahanan Jepang. Barang yang terkena pembatasan mencakup rare earth—mineral kritis yang sangat diperlukan dalam pembuatan produk berteknologi tinggi, mulai dari baterai kendaraan listrik hingga sistem persenjataan canggih.
Selain daftar hitam, Kementerian Perdagangan China juga memasukkan 20 entitas lain, seperti Mitsui E&S Co. dan Japan Nuclear Fuel Ltd., ke dalam daftar pengawasan ekspor (watch list) yang memerlukan pemeriksaan lebih ketat. Dengan tambahan ini, total entitas Jepang yang masuk watch list mencapai 40 perusahaan dan institusi. Beijing beralasan bahwa pengguna akhir dan tujuan penggunaan barang yang dikirim tidak dapat diverifikasi.
Pemerintah Jepang bereaksi keras. Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara mendesak China untuk mencabut kebijakan tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang "sama sekali tidak dapat diterima dan sangat disesalkan." Kihara menegaskan bahwa Tokyo akan mengambil "tindakan yang diperlukan" setelah mengkaji dampak dari langkah Beijing.
Perluasan daftar pengawasan ini diumumkan tak lama setelah terungkapnya penahanan dua pekerja Jepang di Fuji Electric Co. pada Mei lalu di Dalian. Mereka diduga mencoba mengirimkan barang olahan rare earth ke luar negeri di tengah pengawasan ketat China terhadap ekspor mineral tersebut.
Dalam pernyataannya, Kementerian Perdagangan China menuduh Jepang melakukan "remiliterisasi" dan berupaya memperoleh kemampuan nuklir. "Sayangnya, pihak Jepang tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan. Sebaliknya, mereka semakin menyimpang ke jalur yang salah, mengintensifkan dorongan 'neo-militerisme' mereka," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Ketegangan bilateral semakin memanas setelah Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi pada November lalu menyatakan bahwa serangan China terhadap Taiwan dapat memicu respons Pasukan Bela Diri Jepang untuk mendukung Amerika Serikat. China mengecam pernyataan itu sebagai "tantangan terbuka terhadap tatanan internasional pasca-perang."
Bagi Indonesia, eskalasi sengketa dagang dan teknologi antara China dan Jepang membawa implikasi serius. Sebagai negara yang bergantung pada impor rare earth untuk industri elektronik dan baterai, Indonesia perlu mencermati potensi gangguan rantai pasok global. Di sisi lain, persaingan ketat antara Beijing dan Tokyo dalam penguasaan mineral kritis bisa membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi tawarnya sebagai produsen nikel dan pengolah mineral strategis.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah sejauh mana Jepang akan mengambil langkah balasan—apakah melalui mekanisme Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atau dengan mempercepat diversifikasi sumber rare earth ke negara lain seperti Australia dan Indonesia. Sementara itu, China tampaknya akan terus menggunakan instrumen kontrol ekspor sebagai alat tekanan politik, yang berpotensi memicu fragmentasi rantai pasok global yang semakin dalam.



