Batal Pensiun Dini PLTU Cirebon-1: Kegagalan Model Pendanaan Iklim Global
Baca dalam 60 detik
- Indonesia membatalkan rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1, proyek unggulan JETP senilai US$21,4 miliar.
- Hingga awal 2025, dana yang terkumpul hanya US$1,1 miliar dari total kebutuhan US$97 miliar, dengan dominasi pinjaman komersial berbunga.
- Kegagalan ini menunjukkan kelemahan model pendanaan iklim yang mengandalkan investor swasta dan berpotensi menambah beban utang negara.

Indonesia secara diam-diam membatalkan rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 pada Desember 2025, menandai kegagalan perdana model pendanaan iklim global yang digadang-gadang sebagai cetak biru transisi energi.
PLTU Cirebon-1 bukan sembarang pembangkit. Ia menjadi proyek percontohan dari Just Energy Transition Partnership (JETP), kemitraan senilai US$21,4 miliar (Rp381,7 triliun) yang digagas Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Uni Eropa. Diluncurkan di KTT G20 Bali pada 2022, JETP bertujuan mengakhiri ketergantungan batu bara di negara-negara berpendapatan menengah seperti Indonesia, Afrika Selatan, Vietnam, dan Senegal. Inggris bahkan menyebutnya sebagai cetak biru transisi yang adil di seluruh dunia.
Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Alih-alih menjadi model sukses, JETP Indonesia justru menjadi pelajaran pahit. Hingga awal 2025, dana yang terkumpul baru sekitar US$1,1 miliar (Rp19,6 triliun)โjauh dari kebutuhan dekarbonisasi kelistrikan Indonesia yang mencapai US$97 miliar (Rp1.730 triliun) hingga 2030. Lebih memprihatinkan, dari total komitmen, hanya 2,6% berupa hibah tanpa bunga; sisanya pinjaman komersial berbunga yang berpotensi menambah utang negara.
Pakar hukum iklim internasional Lukas Bogner menilai model pendanaan semacam ini menciptakan lapisan birokrasi kompleks yang membebani negara penerima. Ada 50 paket pendanaan terpisah dalam JETP Indonesia, masing-masing dengan instrumen keuangan dan kerangka akuntansi sendiri, sehingga hampir mustahil melacak penggunaan dana secara transparan. Proses menutup PLTU juga rumit: pembelian kembali kontrak, kompensasi kepada investor, dan renegosiasi perjanjian hukum, belum lagi biaya penggantian listrik yang harus ditanggung negara.
Bagi Indonesia, dampaknya terasa langsung. Serikat pekerja memperingatkan bahwa JETP mengubah listrik dari barang publik menjadi komoditas, yang berpotensi menaikkan tarif bagi masyarakat. Model ini memaksa Indonesia berutang untuk menonaktifkan aset yang masih menghasilkan pendapatan dan lapangan kerja, sambil harus membeli listrik energi terbarukan dari swasta. Seperti diungkapkan salah satu narasumber penelitian, situasinya ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.
Perbandingan dengan China dan Vietnam menunjukkan jalan alternatif. Kedua negara itu sukses mempercepat energi bersih berkat perusahaan milik negara yang kuat, strategi industri jelas, dan kemampuan pemerintah mengarahkan investasi. Sebaliknya, JETP justru membatasi peran negara dan mengutamakan modal swasta, yang menuntut reformasi regulasi dan penciptaan pasar baru yang memakan waktu lama.
Pendanaan iklim internasional tetap penting, tetapi kegagalan PLTU Cirebon-1 menegaskan bahwa mengandalkan investor swasta untuk menghentikan batu bara mungkin keliru. Alternatif seperti hibah skala besar, inisiatif Bridgetown yang memanfaatkan sumber daya IMF, atau transisi dengan kepemilikan publik patut dipertimbangkan. Semakin lama dunia menunda evaluasi model pendanaan, semakin sulit transisi energiโbagi Indonesia dan seluruh dunia.



