Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun Nadiem, Rekomendasikan TPPU
Baca dalam 60 detik
- Majelis hakim menolak tuntutan jaksa agar Nadiem Makarim membayar uang pengganti Rp4,8 triliun karena dianggap tidak sesuai asas legalitas.
- Hakim merekomendasikan Kejagung menelusuri harta Nadiem melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Nadiem tetap divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, plus uang pengganti Rp809,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan jaksa untuk membebankan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun kepada mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Alih-alih mengabulkan, hakim justru merekomendasikan Kejaksaan Agung mengusut harta tersebut melalui jalur tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang yang digelar Selasa (30/6), hakim menyatakan bahwa meskipun memahami semangat jaksa untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara, mekanisme yang ditempuh dinilai tidak tepat. "Permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ujar hakim.
Hakim mengemukakan lima alasan penolakan, termasuk ketidaksesuaian dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas. Namun, majelis tidak menutup kemungkinan adanya harta tidak wajar yang dimiliki Nadiem. Oleh karena itu, penyidik Kejagung diminta melanjutkan penelusuran melalui TPPU dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti dalam putusan ini.
Putusan ini menjadi sorotan karena membuka celah baru dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia. Dengan rekomendasi TPPU, Kejagung memiliki kesempatan untuk menelusuri aset-aset Nadiem yang diduga diperoleh dari hasil korupsi, tanpa harus terikat pada batasan perkara pokok. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Di sisi lain, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tetap dijatuhkan kepada Nadiem. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,5 miliar, dengan ancaman pidana kurungan tambahan 5 tahun jika gagal membayar.
Menariknya, salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan. Perbedaan pandangan ini menunjukkan kompleksitas perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara.
Ke depan, publik menanti langkah Kejagung dalam menindaklanjuti rekomendasi TPPU. Apakah penyidik akan mampu mengungkap aliran dana dan aset Nadiem secara transparan? Atau justru kasus ini kembali menemui jalan buntu karena kendala pembuktian? Jawabannya akan menentukan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam memulihkan kerugian negara yang sangat besar.



