Hakim Andi Saputra Beda Pendapat: Nadiem Makarim Seharusnya Bebas dari Jerat Korupsi
Baca dalam 60 detik
- Hakim anggota Andi Saputra menyatakan Nadiem Makarim tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, karena tidak ada niat jahat.
- Andi menilai kebijakan Nadiem tidak menguntungkan pihak tertentu dan tidak ada hubungan kausal antara kerugian negara dengan investasi Google ke GoTo.
- Putusan mayoritas menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun dissenting opinion ini membuka ruang banding dan perdebatan hukum.

Hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Menurut Andi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena unsur pidana tidak terpenuhi.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6), Andi menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum belum mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Nadiem. Ia meragukan kausalitas antara kebijakan pengadaan laptop Chromebook dan kerugian negara yang dituduhkan. "Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri," ujar Andi saat membacakan dissenting opinion.
Andi juga menilai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani Nadiem tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Menurutnya, aturan tersebut hanya mengunci sistem operasi, bukan merek tertentu, sehingga tidak mengindikasikan adanya pengaturan yang menguntungkan pihak tertentu. Lebih lanjut, ia menyatakan tidak ditemukan bukti permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain, seperti Ibrahim, Mulyatsah, dan Sri. "Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada mereka untuk melakukan korupsi. Begitu juga sebaliknya, mereka tidak pernah memberikan sesuatu yang melanggar hukum kepada Nadiem," jelas Andi.
Salah satu poin krusial dalam dissenting opinion adalah bantahan terhadap dugaan hubungan antara kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan penambahan investasi Google ke PT GoTo. Andi menilai ketiga peristiwa itu tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat. "Peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatanโkebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan penambahan modal saham Google ke GoToโtidak mempunyai kausalitas kuat. Setidak-tidaknya, bukan karena perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," tegasnya.
Konteks Indonesia: Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebijakan pendidikan nasional dan dugaan keterkaitan dengan investasi asing. Meskipun putusan mayoritas menghukum Nadiem, dissenting opinion ini memberikan landasan bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan banding. Publik dan pengamat hukum kini menanti bagaimana pengadilan tinggi akan menyikapi perbedaan pendapat di tingkat pertama.
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah apakah dissenting opinion ini akan mempengaruhi putusan banding, atau justru memperkuat keyakinan publik tentang adanya celah hukum dalam perkara korupsi kebijakan publik. Proses hukum masih panjang, dan keputusan akhir akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia.



