Bank Indonesia Perpanjang Masa Penukaran Uang Lama, Ini Daftar Pecahan yang Masih Bisa Ditukar
Baca dalam 60 detik
- Bank Indonesia menetapkan batas akhir penukaran puluhan pecahan uang rupiah lama, mulai dari seri 25 Tahun Kemerdekaan hingga seri khusus, dengan tenggat terjauh hingga 2035.
- Masyarakat yang masih menyimpan uang kertas atau logam edisi lama diimbau segera menukarkannya ke kantor BI atau perbankan sebelum masa berlaku penukaran berakhir.
- Kebijakan pencabutan ini merupakan bagian dari siklus peremajaan uang untuk menjaga kualitas dan keamanan alat pembayaran di Indonesia.

Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan pecahan uang rupiah yang sudah ditarik dari peredaran. Setidaknya ada puluhan seri uang kertas dan logam yang masa penukarannya masih terbuka, namun sebagian akan segera berakhir dalam beberapa tahun ke depan. Jika melewati tenggat, uang-uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan dan dinyatakan hangus.
Kebijakan pencabutan uang rupiah secara berkala dilakukan BI untuk menjaga kualitas uang yang beredar serta mengantisipasi perkembangan teknologi pengaman. Setiap seri yang dicabut memiliki jangka waktu penukaran yang berbeda, mulai dari yang berakhir pada 2028 hingga 2035. Masyarakat yang masih menyimpan uang lamaโbaik yang tersimpan di dompet, celengan, maupun koleksiโdisarankan untuk memeriksa daftar resmi dan segera melakukan penukaran.
Berdasarkan data BI, beberapa seri yang masih bisa ditukar antara lain Uang Rupiah Kertas (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 dengan pecahan Rp200, Rp250, Rp500, Rp750, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp25.000. Seluruh pecahan seri ini memiliki batas penukaran hingga 29 Agustus 2031. Selain itu, ada juga URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 dan 1987, URK Seri Save The Children, serta URK Seri Perjuangan Angkatan '45 yang masa penukarannya juga berakhir pada tanggal yang sama.
Untuk uang logam, BI menetapkan syarat khusus: jika fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keaslian masih dapat dikenali, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal. Namun, jika fisiknya sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak ada penggantian. Ketentuan ini penting diketahui bagi mereka yang memiliki uang logam lama yang mungkin sudah rusak atau terpotong.
Proses penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat BI di Jakarta atau Kantor Perwakilan BI di daerah. Untuk beberapa seri yang dicabut pada 1995, seperti pecahan tertentu dari tahun emisi 1970-an, penukaran di kantor pusat masih bisa dilakukan hingga 24 September 2028, sementara di kantor daerah hanya sampai 24 September 1998โyang berarti sudah tidak berlaku. Masyarakat perlu memastikan seri uang yang dimiliki dan mengecek jadwal penukaran yang masih berlaku.
Bagi kolektor atau masyarakat umum yang memiliki uang rupiah edisi khusus, seperti URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan (1995) pecahan Rp300.000 dan Rp850.000, masa penukaran berakhir pada 30 Agustus 2032. Sementara itu, seri terbaru yang dicabut adalah URK For The Children Of The World (1999) dengan batas penukaran hingga 31 Januari 2035. Dengan waktu yang masih panjang, BI mengimbau masyarakat untuk tidak menunda penukaran agar tidak kehilangan nilai uang tersebut.
Ke depan, BI diperkirakan akan terus melakukan pencabutan dan penarikan uang lama secara bertahap seiring dengan penerbitan uang baru dengan fitur keamanan yang lebih canggih. Masyarakat diharapkan lebih proaktif memeriksa kondisi uang yang dimiliki dan memanfaatkan masa penukaran yang ada. Pertanyaannya, sudahkah Anda memeriksa celengan atau koleksi uang lama di rumah?



