Pria Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ternyata Bukan Pejabat, Polisi Tangkap di Lampung
Baca dalam 60 detik
- Pelaku penganiayaan caddy golf di Tangerang, berinisial FP, ditangkap di Lampung dan ternyata seorang wiraswasta, bukan pejabat seperti isu yang beredar.
- Insiden dipicu ucapan 'terima kasih adikku sayang' yang dianggap cemburu oleh korban, berujung pada aksi jambak dan pukulan di area golf.
- FP dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, sementara korban mengalami luka-luka akibat peristiwa yang terekam CCTV.

Polisi akhirnya menangkap pria yang videonya viral saat menganiaya seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten. Tersangka, yang sempat dikabarkan sebagai pejabat, ternyata seorang wiraswasta biasa.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, membantah kabar yang beredar di media sosial. "Pelaku bukan pejabat, wiraswasta biasa," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (27/6). Tersangka berinisial FP (38) diketahui menjalani usaha jual beli mobil bekas. Ia biasa mencari kendaraan second di Jakarta untuk dijual kembali ke daerah Lampung dan Sumatera.
FP ditangkap Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia diamankan di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, tanpa perlawanan. Polisi telah menetapkan FP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas, korban dan pelaku awalnya berada dalam satu mobil golf. Keduanya terlibat cekcok mulut hingga pelaku menjambak rambut korban dan menariknya hingga jatuh dari kendaraan. Korban kemudian terus dianiaya di lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan pemicu penganiayaan adalah ucapan pelaku kepada seorang marshall. "Pelaku mengucapkan 'terima kasih adikku sayang' kepada marshall. Korban yang mendengar merasa cemburu karena selama ini ia yang biasa melayani pelaku saat bermain golf," jelas Jauhari. Emosi korban tersulut, terjadi adu mulut, dan berujung pada aksi kekerasan fisik. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka-luka di beberapa bagian tubuh.
Klarifikasi polisi ini sekaligus meredam spekulasi liar di media sosial yang menyebut pelaku sebagai pejabat atau orang berpengaruh. Penangkapan di Lampung menunjukkan bahwa pelaku tidak melarikan diri jauh, meskipun sempat meninggalkan Tangerang. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan, apa pun pemicunya, tetap melanggar hukum dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ke depan, publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil. Apakah pengadilan akan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan, atau ada faktor lain yang meringankan? Yang jelas, kasus ini telah membuka tabir bahwa prasangka di media sosial tidak selalu benar, dan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta di lapangan.



