Mantan Ibu Negara Korea Selatan Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap
Baca dalam 60 detik
- Kim Keon-hee, istri mantan Presiden Yoon Suk-yeol, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas penerimaan suap berupa barang mewah senilai miliaran won.
- Hakim menyatakan Kim menyalahgunakan pengaruhnya sebagai ibu negara untuk memberikan jabatan dan keuntungan bisnis kepada para penyuap.
- Vonis ini menambah hukuman sebelumnya empat tahun penjara untuk kasus manipulasi saham, memperkuat citra skandal yang membayangi rezim Yoon.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Kim Keon-hee, mantan ibu negara Korea Selatan, atas penerimaan suap berupa perhiasan mewah dan tas tangan Dior yang diterimanya sebelum dan selama masa kepresidenan suaminya, Yoon Suk-yeol. Hakim ketua menyatakan bahwa Kim secara sadar menggunakan posisinya untuk memfasilitasi pemberian pekerjaan dan keistimewaan bisnis kepada para penyuap, yang sebagian besar adalah pengusaha dan tokoh agama yang mencari akses ke kekuasaan.
Dalam amar putusannya, hakim menekankan bahwa Kim menerima barang-barang bernilai tinggi tanpa ragu, termasuk kalung Van Cleef & Arpels, bros Tiffany, anting Graff, jam tangan Vacheron Constantin senilai 39 juta won (sekitar Rp460 juta), serta lukisan bernilai 140 juta won (sekitar Rp1,6 miliar). Sejumlah barang lain seperti kura-kura emas dan tas Dior juga disebut dalam dakwaan. Hakim menilai tindakan itu telah merusak kepercayaan publik terhadap integritas pengangkatan pejabat negara.
Para pemberi suap meliputi pemilik perusahaan konstruksi yang menginginkan posisi pemerintah untuk menantunya, pendeta yang ingin memperluas jaringan dengan pejabat tinggi, mantan rektor universitas swasta, dan direktur perusahaan robot anjing yang berharap memasok produk ke tim keamanan presiden. Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 64,8 juta won (sekitar Rp770 juta) dan memerintahkan penyitaan barang-barang suap yang masih dapat dilacak.
Kim selama ini membantah tuduhan, mengklaim bahwa pemberian tersebut hanyalah hadiah tanpa imbalan apa pun. Namun, hakim menolak argumentasi itu dengan menyebut bukti menunjukkan adanya kesepakatan tersirat. Kuasa hukum Kim menyatakan akan mengajukan banding, menuduh hakim melebih-lebihkan bukti yang merugikan kliennya, seperti dilaporkan kantor berita Yonhap.
Kasus ini menjadi pengingat bagi Indonesia tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dan keluarganya. Di Korea Selatan, skandal semacam ini memicu tuntutan reformasi sistemik, termasuk penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi dan transparansi pengadaan barang/jasa. Bagi Indonesia, fenomena serupa kerap muncul dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan istri atau kerabat pejabat, seperti yang terlihat dalam beberapa operasi tangkap tangan KPK. Pelajaran dari Seoul adalah bahwa impunitas tidak boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk mantan ibu negara.
Kim, yang dikenal sebagai aktivis kesejahteraan hewan dan pernah mengkampanyekan larangan perdagangan daging anjing, kini harus menjalani hukuman tambahan setelah sebelumnya divonis empat tahun penjara pada April lalu atas tuduhan manipulasi saham dan suap dari Gereja Unifikasi. Suaminya, Yoon Suk-yeol, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Februari 2025 karena memimpin pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer yang gagal pada 2024. Dengan banding yang diajukan, proses hukum masih panjang, namun putusan ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan kekuasaan di Korea Selatan.
Ke depan, publik Korea dan internasional akan mengawasi apakah Mahkamah Agung akan mempertahankan vonis ini atau meringankannya. Pertanyaan yang muncul: mampukah sistem peradilan Korea Selatan mempertahankan konsistensi dalam memberantas korupsi di kalangan elit, atau justru akan ada keringanan hukuman seperti yang sering terjadi di negara lain?



