Sidang Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Siapkan Bantahan Hukum
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya tengah menyusun jawaban resmi sebagai termohon dalam gugatan praperadilan Roy Suryo yang menyoal keabsahan penggeledahan dan penahanan.
- Roy Suryo, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, mendalilkan bahwa penggeledahan dan penahanan tidak sesuai prosedur karena tanpa izin pengadilan.
- Sidang dengan agenda jawaban termohon dijadwalkan pada Selasa (30/6) di PN Jakarta Selatan, menjadi uji atas prosedur penyidikan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya memastikan diri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, dengan menyusun jawaban hukum sebagai termohon. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan respons kepolisian dijadwalkan berlangsung Selasa (30/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa tim Bidang Hukum telah mengumpulkan seluruh dokumen administrasi dan materi terkait upaya paksa yang dipersoalkan. "Kami menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Ini bagian dari proses hukum yang harus diikuti," ujarnya di Jakarta, Senin (29/6).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen mematuhi hukum formil. "Seluruh rangkaian penyidikan sudah sesuai SOP dan KUHAP. Kami akan buktikan itu di persidangan," tegasnya.
Gugatan ini menjadi batu uji bagi prosedur penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. Roy, melalui kuasa hukumnya Refly Harun, meminta majelis hakim menyatakan penggeledahan dan penahanan tidak sah karena tidak didasari izin pengadilan yang berwenang. "Ini soal kepastian hukum. Jika izin tidak ada, maka tindakan itu melawan hukum," kata Refly saat membacakan petitum di PN Jaksel, Senin (29/6).
Dalam petitumnya, Roy juga mempersoalkan penangkapan yang dinilainya melanggar Pasal 29, 95 ayat 1 juncto 2, 97 ayat 2 KUHAP, serta Pasal 1 ayat 3, 28A ayat 1, dan 28I ayat 2 UUD 1945. Selain itu, penahanan disebut melanggar Pasal 29, 40, dan 100 ayat 5 KUHAP. Kubu Roy menekankan bahwa seluruh upaya paksa harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak merampas hak asasi tersangka.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya meyakini seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan. Iman Imanuddin menegaskan, "Kami akan sampaikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam penggeledahan dan penahanan. Semua sudah sesuai SOP." Pertarungan argumen hukum ini akan menentukan apakah langkah penyidik dianggap sah atau harus dinyatakan batal.
Kasus ini bermula dari tuduhan Roy Suryo yang menyebut ijazah Jokowi palsu, yang kemudian berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka. Praperadilan menjadi salah satu jalur hukum yang ditempuh Roy untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Dengan agenda jawaban termohon besok, publik akan melihat sejauh mana kepolisian mampu mempertahankan proses hukum yang telah berjalan.
Ke depan, putusan hakim praperadilan berpotensi memengaruhi penanganan kasus serupa, khususnya terkait persyaratan izin penggeledahan dan penahanan. Apakah pengadilan akan mengabulkan gugatan Roy dan memaksa penyidik mengulang proses dari awal, atau justru menguatkan langkah Polda Metro Jaya?



