RUU Ketahanan Siber Resmi Masuk Tahap Pembahasan: DPR Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah ke Pemerintah
Baca dalam 60 detik
- Komisi I DPR secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Keamanan dan Ketahanan Siber kepada pemerintah pada Senin (29/6), menandai dimulainya pembahasan legislasi tersebut.
- RUU ini mencakup sepuluh pokok bahasan, termasuk keamanan infrastruktur informasi kritis, kerja sama internasional, dan ketentuan pidana siber yang belum diatur undang-undang lain.
- Ketua Komisi I DPR meminta agar draf RUU tidak dibuka ke publik sebelum pembahasan selesai untuk menghindari misinformasi, sementara pemerintah diminta segera membentuk tim pembahas.

Langkah konkret menuju penguatan pertahanan siber nasional akhirnya dimulai. Komisi I DPR secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kepada pemerintah pada Senin (29/6), membuka pintu bagi pembahasan mendalam yang telah lama dinantikan.
Penyerahan DIM berlangsung dalam rapat pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU KKS yang dihadiri Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, mewakili pemerintah. Dalam sambutannya, Eddy menyatakan harapan besar agar RUU ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini menandai fase baru dalam upaya menciptakan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi ruang siber Indonesia.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta pemerintah membentuk tim khusus selama proses pembahasan. Namun, ia juga mengingatkan agar naskah DIM dan RUU tidak dibuka ke publik terlebih dahulu untuk mencegah timbulnya hoaks. โMohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,โ ujarnya. Permintaan ini menunjukkan kekhawatiran akan potensi disinformasi yang bisa mengganggu proses legislasi yang sudah berjalan.
Total ada sepuluh muatan yang akan dibahas dalam RUU KKS. Beberapa di antaranya mencakup penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritis, yang mewajibkan penyelenggara untuk melindungi infrastruktur yang dimiliki. Selain itu, ada pengaturan tentang kerja sama internasional, penguatan peran pemerintah dalam standarisasi dan kebijakan nasional, audit teknis terhadap insiden siber, serta partisipasi masyarakat. Poin yang menarik adalah pengaturan ketentuan pidana, di mana "core crime" atau kejahatan inti siber belum ditemukan atau diatur secara sempurna dalam undang-undang yang ada.
Bagi Indonesia, RUU ini menjadi krusial di tengah meningkatnya ancaman siber yang menargetkan infrastruktur vital, seperti perbankan, energi, dan layanan publik. Tanpa payung hukum yang kuat, upaya penegakan hukum dan pencegahan serangan siber seringkali terhambat. Kehadiran RUU KKS diharapkan mampu mengisi kekosongan regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan, termasuk operator infrastruktur kritis dan masyarakat umum.
Ke depan, pembahasan RUU KKS akan menjadi ajang tarik-menarik kepentingan antara pemerintah, DPR, dan pelaku industri. Pertanyaan besarnya adalah sejauh mana RUU ini akan mengakomodasi kebutuhan keamanan tanpa menghambat inovasi dan kebebasan digital. Mampukah Indonesia menciptakan undang-undang siber yang tegas namun tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi?



