Polisi Hentikan Kasus Pencurian Rp19 Juta, Pelapor Gugat ke Kapolri
Baca dalam 60 detik
- Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian Rp19,25 juta yang dilaporkan pengacara BPT, dengan alasan uang telah dikembalikan dan tidak memenuhi unsur pidana.
- Kuasa hukum pelapor menilai penghentian prematur karena terlapor berinisial VL belum pernah diperiksa, meski ada bukti mutasi rekening dan rekaman CCTV.
- Pelapor telah mengadukan penghentian kasus ini ke Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, dan 14 instansi lainnya, meminta penyelidikan dibuka kembali.

Polres Metro Jakarta Pusat secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh seorang pengacara berinisial BPT, dengan kerugian mencapai Rp19,25 juta. Keputusan ini menuai protes dari pihak pelapor yang menilai proses hukum berjalan tidak tuntas.
Laporan dengan nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya itu dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) pada 20 April 2026. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena laporan pencurian tidak memenuhi unsur pidana. "Uang yang diduga dicuri sudah dikembalikan kepada pelapor, bahkan dengan nilai yang lebih, sehingga unsur pencurian tidak terpenuhi," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/6).
Namun, kuasa hukum BPT, Iskandar Halim Munthe, menilai keputusan tersebut terlalu dini. Menurutnya, penyidik belum memeriksa terlapor berinisial VL, seorang pengusaha muda, maupun saksi-saksi kunci. Padahal, kata Iskandar, kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti awal, termasuk mutasi rekening dan rekaman CCTV dari sebuah minimarket di lokasi kejadian. Rekaman tersebut, lanjutnya, memperlihatkan seseorang yang diduga VL bertransaksi di ATM pada waktu yang sama dengan rentetan transaksi mencurigakan di rekening BPT, yang terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 05.23 hingga 05.40 WIB.
Iskandar menegaskan bahwa penyelidikan seharusnya menguji seluruh bukti melalui pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi sebelum menarik kesimpulan. "Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana menjadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh," tegasnya. Ia menambahkan, penghentian kasus ini mengabaikan prinsip due process dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menanggapi penghentian tersebut, pihak pelapor telah mengajukan pengaduan ke sejumlah lembaga, termasuk Kapolri, Inspektorat Khusus Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta 14 instansi lainnya. Mereka meminta agar penyelidikan dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap VL dan saksi-saksi relevan, serta evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara ini.
Kasus ini menyoroti celah dalam proses penyidikan di Indonesia, di mana pengembalian kerugian secara materi kerap dijadikan alasan untuk menghentikan perkara meskipun unsur pidana masih perlu diuji. Pertanyaan yang mengemuka: apakah penghentian semacam ini dapat menciptakan preseden buruk bagi penanganan kasus pencurian di masa depan, terutama ketika bukti awal sudah cukup kuat?



