Cemburu Jadi Motif: Pelaku Penganiayaan Caddy Golf Ditangkap di Lampung
Baca dalam 60 detik
- Polisi menangkap FP di Bandar Lampung setelah video penganiayaan terhadap caddy golf viral.
- Motif kecemburuan memicu adu mulut hingga kekerasan fisik di area Modern Golf, Tangerang.
- Manajemen klub mencabut hak bermain FP dan menetapkannya sebagai persona non-grata permanen.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota meringkus FP (38), pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, pada Jumat (26/6) pagi.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah video dugaan penganiayaan viral di media sosial. Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin AKP Suwito berhasil melacak keberadaan FP dan mengamankannya tanpa perlawanan. "Pelaku diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Selanjutnya dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf. Berdasarkan hasil penyidikan, motif penganiayaan dipicu oleh kecemburuan. Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD untuk membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, "Terima kasih adikku sayang." Ucapan tersebut didengar oleh korban, seorang caddy golf yang selama ini kerap melayani FP saat bermain golf. Korban terpancing emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan penganiayaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan bukti video yang beredar. "Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Jauhari. Ia menambahkan bahwa setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun dan seluruh perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum. Sementara itu, Manajemen Modern Golf & Country Club telah mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan surat keputusan pada Rabu (24/6) yang menetapkan FP sebagai persona non-grata secara permanen. Surat tersebut mencabut seluruh hak bermain golf FP, melarang akses ke seluruh fasilitas klub, dan meminta seluruh pengelola lapangan golf di Indonesia untuk menjadikan informasi ini sebagai perhatian.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video penganiayaan tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat korban dan terduga pelaku terlibat cekcok di dalam mobil golf usai bermain. Terduga pelaku yang diduga terpancing emosi kemudian menarik korban dan melakukan penganiayaan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap pekerja di sektor jasa, khususnya caddy golf yang rentan menjadi sasaran kekerasan. Akankah kasus ini mendorong pengelola lapangan golf di Indonesia untuk memperketat aturan dan memberikan pelatihan penanganan konflik bagi karyawan?



