Pramono Teken Perda SJOT, Kabel Semrawut Jakarta Mulai Dibenahi
Baca dalam 60 detik
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Daerah tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJOT) untuk mengatasi kabel semrawut.
- Perda ini memberikan payung hukum bagi penataan kabel udara dan bawah tanah, yang sebelumnya terkendala regulasi.
- Sejumlah perusahaan swasta dilaporkan siap bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam proyek penataan kabel di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJOT), sebuah langkah konkret untuk merapikan kabel-kabel yang selama ini semrawut di ibu kota. Perda yang diundangkan pada Jumat (26/6) itu diharapkan menjadi payung hukum yang selama ini absen, sehingga penataan kabel udara dan bawah tanah bisa berjalan efektif.
Pramono mengungkapkan bahwa sebelumnya kabel-kabel tidak bisa ditata secara optimal karena belum ada regulasi yang jelas. "Dengan Perda yang sudah saya tanda tangani dan sudah diundangkan, mudah-mudahan penanganan kabel bisa tertangani lebih baik," ujarnya di Balai Kota Jakarta, seperti dikutip dari Antara. Perda SJOT ini mengatur standar teknis dan prosedur pemasangan jaringan utilitas, termasuk kabel telekomunikasi, listrik, dan internet.
Persoalan kabel semrawut di Jakarta sudah berlangsung puluhan tahun. Banyak kabel yang sudah tidak terpakai namun masih menjuntai karena pemiliknya tidak diketahui. "Jakarta yang begitu kompleks, begitu besar, memang problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya," kata Pramono. Kondisi ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya, seperti korsleting listrik atau menghalangi akses darurat.
Dengan adanya Perda SJOT, Pemerintah DKI Jakarta kini memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemilik kabel yang tidak jelas identitasnya untuk menertibkan atau mencabut kabel mereka. Selain itu, Perda ini juga membuka peluang bagi pihak swasta untuk berpartisipasi dalam proyek penataan kabel. Pramono mengonfirmasi bahwa sudah ada beberapa perusahaan yang akan bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam penanganan kabel di ibu kota. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses penataan dan mengurangi beban anggaran daerah.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk pengamat tata kota. Mereka menilai bahwa penataan kabel merupakan bagian penting dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih tertib dan layak huni. Namun, tantangan terbesar adalah koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan telekomunikasi, penyedia listrik, dan operator internet. Perda SJOT diharapkan menjadi instrumen yang memadai untuk mengatur hal tersebut.
Ke depan, efektivitas Perda ini akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan dan partisipasi aktif dari semua pihak. Apakah Jakarta akhirnya bisa terbebas dari pemandangan kabel semrawut yang sudah menjadi pemandangan sehari-hari? Hanya waktu yang akan membuktikan, namun langkah awal ini setidaknya memberikan harapan baru bagi warga ibu kota.



