Konflik Lahan di Sulawesi Tengah: Masyarakat Adat Boano Terdesak oleh Suaka Margasatwa Tanjung Santigi
Baca dalam 60 detik
- Masyarakat Adat Boano di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menolak penetapan Suaka Margasatwa Tanjung Santigi yang mencakup wilayah adat mereka sejak 2005.
- Penetapan kawasan konservasi ini membatasi aktivitas tradisional seperti menangkap ikan dan mengelola sagu, serta memicu unjuk rasa pada 2018.
- Tanpa pengakuan formal atas hak adat, masyarakat menghadapi kerentanan konstitusional dan risiko kehilangan ruang hidup.

Di pesisir Teluk Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sekitar 1.500 hektar wilayah yang selama bergenerasi menjadi sumber kehidupan Masyarakat Adat Boano (MAB) kini resmi berstatus Suaka Margasatwa (SM) Tanjung Santigi. Penetapan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan pada 2005 itu, tanpa konsultasi dengan masyarakat setempat, telah membatasi akses nelayan tradisional dan petani sagu, memicu ketegangan yang hingga kini belum mereda.
Bagi Ramsa, seorang nelayan berusia 52 tahun yang setiap hari melaut di perairan yang mereka sebut Dagat Dede atau Laut Kecil, kawasan ini bukan sekadar tempat mencari ikan. "Ini adalah dapur kami," ujarnya. Pengetahuan tentang arus, angin, dan tanda alam yang diwariskan turun-temurun kini terancam oleh larangan masuk ke area yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung. Bersama ratusan nelayan lain, Ramsa merasa hak mereka atas ruang hidup diabaikan oleh kebijakan yang dibuat sepihak.
Penetapan SM Tanjung Santigi tidak hanya berdampak pada aktivitas penangkapan ikan. Danau Bolanosau dan Batudoka, yang merupakan sumber ikan air tawar dan penyangga hutan sagu, juga masuk dalam kawasan konservasi. MAB memiliki sistem pengelolaan adat yang ketat, termasuk tradisi Kunsinganโpenutupan sementara pemanfaatan sagu selama bertahun-tahun untuk memulihkan ekosistem. Namun, kebijakan negara dianggap mengabaikan praktik konservasi berbasis masyarakat yang sudah berjalan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Ketegangan memuncak pada 2018 ketika Forum Perjuangan Rakyat Bolano (FPRB) menggelar unjuk rasa menolak status kawasan tersebut. Ipran, juru bicara MAB, menegaskan bahwa masyarakat tidak anti-konservasi. "Yang kami tolak adalah cara negara menetapkan kawasan tanpa bertanya dulu kepada kami," katanya. Penolakan juga menyasar rencana Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah untuk melepasliarkan ribuan buaya muara di kawasan tersebut, yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Andi Anwar, Direktur Eksekutif Yayasan Bonebula, menilai kasus ini mencerminkan pola berulang dalam pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia. "Penetapan sering mengabaikan identifikasi masyarakat adat dan hak tradisionalnya," ujarnya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Namun, implementasi di daerah masih jauh panggang dari api.
Bagi MAB, pengakuan atas hak adat bukan sekadar soal legalitas, melainkan kelangsungan hidup. Mereka telah menjaga ekosistem ini selama berabad-abad melalui aturan adat yang ketat, seperti larangan menangkap kepiting bertelur dan penggunaan jaring di bawah 2,5 inci. Namun, tanpa pengakuan formal, mereka rentan terhadap kriminalisasi dan kehilangan akses. Kongian Elesia, pemimpin adat tertinggi, menegaskan, "Kami sudah ada sebelum negara ini ada. Kami hanya minta jangan ambil wilayah kami."
Konflik ini menyoroti dilema antara konservasi dan hak masyarakat adat yang masih belum terselesaikan di Indonesia. Meskipun konstitusi menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat, implementasi di lapangan seringkali timpang. Pertanyaannya, akankah pemerintah dan MAB menemukan titik temu yang menghormati kearifan lokal sekaligus tujuan konservasi? Atau akankah ketegangan ini terus berlanjut, meninggalkan masyarakat adat dalam kerentanan yang berkepanjangan?



