Otoritas Antitrust Italia Buka Investigasi terhadap Microsoft 365: Dugaan Praktik Tidak Adil dalam Kenaikan Harga
Baca dalam 60 detik
- Otoritas persaingan usaha Italia mencurigai Microsoft tidak transparan dalam mengintegrasikan fitur AI ke langganan Microsoft 365, yang berujung pada kenaikan harga otomatis bagi konsumen.
- Pelanggan dialihkan ke paket lebih mahal tanpa pemberitahuan yang memadai, kecuali mereka secara aktif memilih keluar, membatasi kebebasan memilih pengguna.
- Kasus ini berpotensi menjadi preseden bagi regulator di negara lain, termasuk Indonesia, dalam mengawasi praktik bundling dan kenaikan harga terselubung di layanan digital.

Otoritas persaingan usaha Italia resmi membuka penyelidikan terhadap Microsoft atas dugaan praktik komersial yang tidak adil terkait kenaikan harga langganan Microsoft 365. Regulator menilai raksasa teknologi itu gagal memberikan informasi yang cukup kepada konsumen mengenai integrasi alat kecerdasan buatan (AI) Copilot dan Designer ke dalam layanan tersebut.
Menurut pernyataan resmi otoritas antitrust Italia, konsumen secara otomatis dipindahkan ke paket langganan yang lebih mahal kecuali mereka secara aktif memilih untuk tidak ikut. Keputusan itu diambil tanpa disertai informasi yang memadai untuk mengevaluasi apakah perpanjangan kontrak tetap menguntungkan. Regulator menilai praktik semacam itu dapat dikategorikan sebagai tindakan agresif karena secara tidak wajar membatasi kebebasan konsumen dalam memilih.
Langkah Microsoft mengintegrasikan AI ke dalam Microsoft 365 sejatinya merupakan bagian dari strategi besar perusahaan untuk mendorong adopsi teknologi generatif di kalangan pengguna korporat dan individu. Namun, pendekatan yang dinilai kurang transparan ini justru memicu kekhawatiran akan adanya praktik pengikatan produk (bundling) yang merugikan konsumen.
Dalam tanggapan resminya, juru bicara Microsoft menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mematuhi hukum konsumen Italia dan akan bekerja sama dengan otoritas persaingan dalam penyelidikan awal. Namun, pernyataan itu belum memberikan rincian mengenai langkah korektif yang mungkin diambil jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi regulator di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk lebih waspada terhadap praktik bundling layanan digital yang kerap menyembunyikan kenaikan harga. Di Indonesia, pengguna layanan cloud dan produktivitas seperti Microsoft 365 juga rentan terhadap perubahan kebijakan sepihak yang tidak diinformasikan secara transparan. Otoritas persaingan usaha Indonesia, KPPU, dapat menjadikan kasus ini sebagai referensi dalam mengawasi praktik serupa di pasar digital Tanah Air.
Ke depan, penyelidikan Italia berpotensi memicu gelombang tuntutan serupa di Uni Eropa dan kawasan lain. Jika regulator Italia memutuskan Microsoft bersalah, perusahaan bisa diwajibkan memberikan kompensasi kepada konsumen dan mengubah mekanisme pemberitahuan kenaikan harga. Pertanyaan besarnya: apakah regulator di Asia, termasuk Indonesia, akan mengambil langkah serupa untuk melindungi konsumen dari praktik bundling yang tidak transparan?



