Bupati Gowa Tolak Pansus Hak Angket: Ada Ranah Privasi yang Dilanggar
Baca dalam 60 detik
- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menolak pembahasan pansus hak angket DPRD yang dianggap masuk ke ranah pribadi dan melanggar privasi.
- Ia menyoroti legalitas keterlibatan jurnalis sebagai saksi dalam sidang pansus, merujuk pada UU Pers dan kode etik jurnalistik.
- Bupati siap menghadapi proses hukum dan membantah tuduhan terkait frekuensi pertemuan dengan saksi berinisial E.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara tegas menolak pembahasan panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa yang dinilainya telah melenceng ke ranah privasi pribadi. Dalam pernyataannya di Gowa, Rabu (24/6), ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan dewan harus tetap berada dalam koridor kebijakan publik, bukan menyeret isu-isu personal yang tidak relevan.
Menurut Sitti, setiap individu berhak atas perlindungan privasi yang dijamin undang-undang. Intervensi yang berlebihan terhadap kehidupan pribadi, menurutnya, melanggar etika dan aturan hukum. Ia mengkritik proses pansus yang menghadirkan saksi-saksi, termasuk seorang jurnalis, yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket karena bertentangan dengan kode etik jurnalistik," ujarnya.
Sitti juga membantah klaim mengenai frekuensi pertemuannya dengan saksi berinisial E. Ia menjelaskan bahwa pertemuan hanya terjadi satu kali saat acara buka puasa bersama media di rumah jabatan. "Klaim bahwa saksi sering bertemu dan membahas hal-hal tertentu itu tidak sesuai fakta," tegasnya. Bupati menyatakan siap memberikan klarifikasi dan menghadirkan bukti konkret untuk membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam pernyataannya, Sitti menekankan posisinya sebagai orang tua tunggal yang bertanggung jawab penuh atas anaknya. Ia mengaku didampingi tim kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum yang diperlukan, baik selama proses pansus berlangsung maupun setelahnya. Meskipun mengakui adanya gangguan akibat isu yang sengaja dilemparkan ke publik, ia memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara fungsi pengawasan legislatif dan hak privasi pejabat publik. Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana pansus dapat menyelidiki kehidupan pribadi kepala daerah tanpa melanggar batas etika dan hukum. Dengan bantahan dan kesiapan hukum dari bupati, proses pansus diprediksi akan berlangsung alot, berpotensi berujung pada gugatan hukum atau mediasi politik.



