Bareskrim Bongkar Judi Online Hayam Wuruk: 287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka, Transaksi Capai Rp13,9 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Polisi menetapkan 287 warga negara asing dan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka dalam kasus judi online berskala internasional yang beroperasi melalui 145 situs.
- Mayoritas tersangka berasal dari Vietnam (185 orang), disusul China, Myanmar, Thailand, Laos, dan Malaysia; total deposit yang terdeteksi mencapai Rp13,9 triliun.
- Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pemblokiran situs judi di Indonesia dan menguatkan urgensi kerja sama lintas negara dalam memberantas perjudian daring.

Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam penggerebekan jaringan judi online bersandi Hayam Wuruk, dengan total transaksi mencapai Rp13,9 triliun yang masih dalam pendalaman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa dari 322 orang yang diamankan, 287 di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan WNA tersebut berasal dari enam negara, dengan Vietnam mendominasi sebanyak 185 orang. Sisanya terdiri dari 76 warga China, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, tiga warga Laos, dan dua warga Malaysia. Empat WNI yang ikut ditetapkan sebagai tersangka diduga berperan dalam operasional harian sindikat ini.
Sindikat ini menjalankan 145 situs judi online yang dikelola secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Menurut Nunung, server dan hosting ditempatkan di luar negeri, sehingga penegakan hukum memerlukan koordinasi internasional. "Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," jelasnya di Bareskrim, Jumat (26/6/2026).
Penggerebekan ini menghasilkan barang bukti yang mencengangkan: 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan uang tunai Rp8,7 miliar. Polisi juga menyita 155 paspor, menandakan bahwa sindikat ini mempekerjakan banyak tenaga asing secara ilegal. Modus operandi yang menggunakan server luar negeri dan perputaran domain menunjukkan bahwa praktik judi online semakin canggih dan sulit diberantas tanpa kolaborasi global.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi alarm serius. Dengan nilai deposit yang mencapai Rp13,9 triliun, judi online tidak hanya merugikan individu tetapi juga berpotensi menggerus perekonomian nasional melalui aliran dana ilegal ke luar negeri. PPATK dan OJK kini tengah menelusuri aliran dana tersebut untuk mengidentifikasi keterlibatan pihak lain dan potensi pencucian uang. Langkah Bareskrim ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi penguatan regulasi dan pengawasan transaksi digital.
Ke depan, tantangan terbesar adalah membangun sistem deteksi dini yang mampu mengidentifikasi situs-situs baru yang muncul setiap hari. Pertanyaan yang mengemuka: akankah kerja sama internasional dan teknologi analitik mampu mengejar laju pertumbuhan judi online yang kian masif?



