Vonis Streaming Tak Senonoh: Pengadilan Seoul Tetapkan 6 Bulan Bui untuk Johnny Somali
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan banding Seoul menolak banding Johnny Somali dan jaksa, mempertahankan hukuman enam bulan penjara atas gangguan bisnis dan konten seksual palsu.
- Insiden kontroversial di Patung Perdamaian, simbol korban perbudakan seksual Jepang, tidak masuk dakwaan namun memicu perhatian publik luas.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi kreator konten Indonesia akan batasan hukum saat berkarya di luar negeri, terutama terkait simbol sensitif.

Pengadilan banding Seoul memutuskan untuk mempertahankan hukuman enam bulan penjara bagi Ramsey Khalid Ismael, yang dikenal sebagai streamer Johnny Somali, setelah ia terbukti melakukan sejumlah pelanggaran termasuk mengganggu bisnis dan menyebarkan konten cabul palsu. Keputusan yang dijatuhkan pada 25 Juni ini sekaligus menolak banding yang diajukan oleh Ismael maupun jaksa penuntut.
Ismael, warga negara Amerika Serikat, menjadi sorotan publik setelah aksinya mencium dan menari di dekat Patung Perdamaian di Seoul pada 2025. Patung tersebut merupakan monumen yang didirikan untuk menghormati para korban perbudakan seksual pada masa perang oleh Jepang, yang kerap disebut sebagai โcomfort womenโ. Meskipun perbuatan kontroversial itu tidak masuk dalam dakwaan, kasus ini memicu kemarahan luas di Korea Selatan dan kembali membuka luka sejarah hubungan kedua negara.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara, namun pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan enam bulan dengan pertimbangan tidak ada kerugian berat terhadap korban. Meski demikian, hakim menilai Ismael telah berulang kali melakukan pelanggaran terhadap masyarakat demi keuntungan daring dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap hukum Korea Selatan. Selain hukuman penjara, pengadilan juga membatasi aktivitas Ismael di lembaga yang melayani anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas setelah ia bebas.
Kasus Ismael bermula dari insiden di sebuah toko serba ada di Mapo-gu, Seoul, pada Oktober 2024. Ia memutar musik keras dan menumpahkan mi kuah di atas meja, mengganggu operasional toko. Selain itu, ia juga dituduh menyebabkan gangguan di bus, kereta bawah tanah, dan Lotte World, serta menyiarkan langsung video cabul yang dibuat dengan menggabungkan wajah pria dan wanita. Dalam persidangan, Ismael mengaku telah melakukan kesalahan serius dan menyatakan akan bertanggung jawab, namun pengadilan banding menilai pengakuannya tidak cukup untuk meringankan hukuman.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya memahami sensitivitas budaya dan hukum setempat saat berkarya di luar negeri. Patung Perdamaian bukan sekadar monumen, melainkan simbol perlawanan terhadap kekerasan seksual masa perang yang masih menyisakan trauma kolektif. Kreator konten Indonesia yang sering bepergian atau melakukan siaran langsung di negara lain perlu lebih berhati-hati agar tidak melanggar norma dan aturan yang berlaku.
Ke depan, putusan ini dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran serupa yang dilakukan oleh warga asing di Korea Selatan. Pertanyaannya, apakah hukuman ini cukup memberikan efek jera bagi para streamer yang kerap mencari sensasi demi popularitas dan keuntungan finansial?



