Modus Haji Khusus: Polda Banten Bekuk Dua Tersangka, Korban Rugi Rp7,65 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Polda Banten menangkap dua orang yang diduga menipu pengusaha Serang dengan iming-iming paket haji khusus VIP senilai Rp450 juta per jemaah.
- Korban mentransfer Rp7,65 miliar untuk 19 orang, namun visa haji tak kunjung terbit dan keberangkatan batal total.
- Tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepolisian Daerah Banten membongkar praktik penipuan berkedok penyelenggaraan ibadah haji khusus yang merugikan seorang pengusaha asal Serang hingga Rp7,65 miliar. Dua tersangka, NN (53) dan NZ (31), kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten setelah sebelumnya sempat berusaha melarikan diri ke luar negeri.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP. Harga awal yang disebutkan adalah Rp320 juta per orang, namun setelah negosiasi dan permintaan upgrade fasilitas hotel, makanan, serta transportasi, biaya melonjak menjadi Rp450 juta per jemaah. Korban akhirnya sepakat memberangkatkan 19 orang dan mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total tagihan Rp8,55 miliar.
Kedua tersangka menjanjikan keberangkatan pada 16 Mei, namun hingga batas waktu yang ditentukan, para calon jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Berulang kali tersangka beralasan visa haji sedang dalam proses, namun pada akhirnya visa tidak pernah terbit. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Banten pada 2 Juni lalu.
Dalam proses penyidikan, tersangka NZ tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Informasi yang dihimpun kepolisian menyebutkan bahwa NZ diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, tim Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus NZ di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, NN juga turut diamankan. Keduanya langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan peran masing-masing tersangka. NN bertindak sebagai penawar paket dan mengaku memiliki travel HKN yang bisa memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara NZ membantu dengan menyediakan rekening penampungan dana pembayaran dari korban. "Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain," ujar Maruli dalam keterangannya, Jumat (26/6).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 21 ayat 1 KUHP Jo Pasal 125 Jo Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara haji khusus, terutama yang menawarkan paket dengan harga di atas kewajaran. Modus penipuan serupa kerap terjadi dengan iming-iming fasilitas VIP dan jadwal keberangkatan cepat. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah pengawasan terhadap travel haji khusus sudah cukup ketat untuk mencegah korban berjatuhan di masa mendatang?



