OJK Tutup BPR Ceper Permata Artha di Klaten, LPS Siap Likuidasi
Baca dalam 60 detik
- OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, per 25 Juni 2026 setelah bank gagal memperbaiki rasio modal.
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak menyelamatkan BPR tersebut, sehingga proses likuidasi akan segera dimulai sesuai UU.
- Nasabah diimbau tetap tenang karena simpanan hingga Rp2 miliar dijamin LPS, namun dana di atas batas harus melalui proses klaim likuidasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha, bank perkreditan rakyat yang beroperasi di Klaten, Jawa Tengah, setelah bank tersebut gagal memenuhi kewajiban modal minimum dan dinyatakan tidak sehat. Keputusan ini diambil pada 25 Juni 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026.
BPR Ceper Permata Artha telah berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 18 Juni 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) Tidak Sehat. OJK memberikan waktu satu tahun bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan perbaikan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya, pada 12 Juni 2026, status bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dimintai pendapat oleh OJK memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR tersebut. Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor S-R.8/ADK3/2026 tertanggal 17 Juni 2026. Dengan demikian, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan izin pada 25 Juni 2026.
Kebangkrutan BPR ini menambah daftar bank gagal di Indonesia, khususnya di sektor BPR yang kerap menghadapi tekanan modal. Menurut analis perbankan, kasus ini menunjukkan bahwa OJK dan LPS semakin ketat dalam menerapkan aturan kesehatan bank, terutama setelah berlakunya POJK No. 28/2023 yang mempertegas mekanisme pengawasan dan resolusi BPR. "Ini sinyal bahwa regulator tidak akan ragu mencabut izin bank yang tidak bisa memenuhi ketentuan modal," ujar seorang pengamat industri keuangan.
Bagi nasabah BPR Ceper Permata Artha, OJK menjamin bahwa dana masyarakat tetap aman karena dijamin oleh LPS sesuai ketentuan, maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Proses likuidasi akan dilakukan LPS untuk menyelesaikan seluruh kewajiban bank. Nasabah diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi lebih lanjut dari LPS mengenai prosedur klaim.
Ke depan, kasus ini menjadi pengingat bagi nasabah BPR untuk lebih selektif dalam memilih bank, terutama memperhatikan rasio kesehatan keuangan yang dipublikasikan OJK. Pertanyaannya, akankah regulator memperketat pengawasan BPR lainnya untuk mencegah gelombang kebangkrutan serupa?



