Skema Investasi Kopi Berkedok Lifestyle: Polisi Singapura Tangkap Promotor, Waspada Modus Serupa di Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Seorang perempuan 49 tahun ditangkap di Singapura karena mempromosikan skema investasi Fun Coffee yang menjanjikan imbal hasil tidak realistis dan komisi rekrutmen.
- Skema ini menggunakan mata uang kripto Tether (USDT) dan telah memakan korban di Singapura, Hong Kong, dan Makau dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
- Otoritas setempat mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai permintaan pembayaran melalui QR code pribadi atau rekening luar negeri, sebuah pola yang juga rawan terjadi di Indonesia.

Kepolisian Singapura menangkap seorang perempuan berusia 49 tahun pada 6 Agustus lalu karena diduga gencar mempromosikan skema investasi ilegal berkedok gaya hidup sehat bernama Fun Coffee. Penangkapan ini menjadi sinyal keras bagi maraknya investasi bodong yang mengatasnamakan produk konsumen, sekaligus peringatan bagi masyarakat Indonesia yang kerap menjadi sasaran tawaran serupa.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis dua hari setelah penangkapan, polisi mengungkapkan bahwa tersangka aktif merekrut anggota baru untuk bergabung dalam skema tersebut. Modusnya, peserta diminta mengunduh aplikasi tertentu lalu mentransfer Tether (USDT), sebuah mata uang kripto yang nilainya dipatok ke dolar AS, ke dompet digital yang telah disediakan. Polisi menegaskan bahwa skema ini menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal serta memberikan komisi tambahan bagi siapa saja yang berhasil mengajak orang lain bergabung.
โPara peserta di Singapura kemudian tidak dapat menarik dana mereka melalui aplikasi Fun Coffee,โ demikian pernyataan polisi. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Larangan Pemasaran Berjenjang dan Penjualan Piramida. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun, denda maksimal 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,4 miliar), atau keduanya.
Modus yang diusung Fun Coffee sebenarnya tidak baru. Mereka memadukan tren gaya hidup sehatโkopi, wellness, dan inovasi digitalโuntuk membangun citra komunitas eksklusif. Padahal, di balik kemasan tersebut, praktik yang dijalankan adalah skema Ponzi klasik: keuntungan peserta awal dibayar dari setoran peserta baru. Ketika rekrutan berhenti, dana pun macet. Pola ini kerap kali menyasar masyarakat kelas menengah yang tergiur imbal hasil instan, termasuk di Indonesia.
Kepolisian Singapura juga mengingatkan publik agar tidak melakukan pembayaran lebih lanjut, meskipun dihubungi oleh pihak yang mengaku mewakili bisnis tersebut atau melalui permintaan di aplikasi Fun Coffee. Mereka meminta masyarakat mewaspadai tanda-tanda bahaya, seperti permintaan pembayaran melalui kode QR PayNow pribadi, nomor ponsel pribadi, atau rekening luar negeri. Di Indonesia, modus serupa kerap menggunakan transfer ke rekening pribadi atau dompet digital yang tidak jelas identitasnya.
Fenomena ini menjadi pelajaran berharga bagi pengawas keuangan di Indonesia. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah gencar memblokir entitas investasi ilegal, maraknya platform berbasis kripto dan aplikasi digital membuat pengawasan semakin kompleks. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas produk investasi melalui saluran resmi, serta waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa cepat otoritas di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dapat berkoordinasi untuk membongkar jaringan serupa sebelum korban bertambah. Dengan semakin canggihnya modus penipuan yang memanfaatkan teknologi, kolaborasi lintas negara menjadi kunci untuk melindungi konsumen dari jerat investasi bodong.



