LPSK Jemput Bola Dampingi Keluarga Sutrimo: Perlindungan Darurat Siap Digelar
Baca dalam 60 detik
- LPSK mengambil inisiatif proaktif mendekati keluarga Sutrimo tanpa menunggu permohonan resmi.
- Koordinasi dengan Polda Metro Jaya sudah berjalan, membuka ruang perlindungan darurat jika ada ancaman jiwa.
- Keputusan akhir tetap di tangan keluarga; LPSK siap menelaah berkas secara mendalam setelah pengajuan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menjangkau keluarga almarhum Sutrimo, pria yang tewas secara tidak wajar di depan sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengonfirmasi bahwa lembaganya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan siap memberikan pendampingan hukum serta perlindungan penuh kepada pihak keluarga.
Langkah "jemput bola" ini menjadi sinyal penting bahwa negara hadir di tengah ketidakpastian hukum yang menyelimuti kasus kematian Sutrimo. Susilaningtias menegaskan, inisiatif ini diambil tanpa menunggu permohonan formal dari keluarga, meskipun keputusan akhir untuk mengajukan perlindungan tetap berada di tangan mereka. "LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Selanjutnya, LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu," ujarnya di Jakarta, Senin.
Jika keluarga memutuskan mengajukan permohonan resmi, LPSK akan segera melakukan penelaahan mendalam terhadap seluruh berkas dan dokumen yang diserahkan. Namun, Susilaningtias belum bisa menilai kelayakan perlindungan sebelum dokumen resmi diterima. Meski begitu, ia membuka peluang pemberian perlindungan darurat jika tim lapangan menemukan kondisi yang mengancam jiwa, masalah medis atau psikologis yang butuh penanganan segera, atau kebutuhan mendesak untuk pendampingan dalam perkara pidana.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya terus mengusut penyebab kematian Sutrimo yang dinilai janggal. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan penyidik telah memeriksa lima orang saksi. "Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi," katanya di Jakarta, Jumat (31/7). Keterlibatan Puslabfor juga disebut-sebut untuk memperkuat analisis forensik, meski belum ada pernyataan resmi mengenai hasilnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya akses keadilan bagi keluarga korban, terutama dalam situasi yang melibatkan dugaan tindak pidana. Kehadiran LPSK secara proaktif menjadi jaminan bahwa hak-hak korban dan keluarga tidak terabaikan. Namun, efektivitas perlindungan ini sangat bergantung pada kesediaan keluarga untuk bekerja sama dan melengkapi persyaratan administratif.
Bagi publik Indonesia, kasus Sutrimo menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan dalam menangani kasus-kasus yang berpotensi sensitif. Pertanyaan yang menggantung: apakah langkah jemput bola LPSK ini akan menjadi preseden baru dalam pendampingan korban, atau hanya respons sesaat yang meredup seiring waktu? Publik menunggu kepastian hukum dan transparansi proses penyelidikan yang tengah berjalan.



