Di Balik Vonis Mahkamah Agung AS: Proses Panjang yang Jarang Terlihat Publik
Baca dalam 60 detik
- Setiap tahun, Mahkamah Agung AS hanya memilih kurang dari 80 kasus dari sekitar 4.000 permohonan, dengan proses seleksi ketat melalui aturan empat hakim.
- Di balik putusan besar terdapat negosiasi tertutup, draf opini yang direvisi berulang, dan peran penting para law clerk yang menyaring ribuan petisi.
- Pemahaman terhadap mekanisme ini membuka tabir bagaimana sembilan hakim yang tidak dipilih langsung dapat mengubah interpretasi konstitusi dan kebijakan publik.

Setiap bulan Juni, perhatian publik Amerika Serikat tertuju pada Mahkamah Agung yang mengeluarkan putusan-putusan paling kontroversial. Namun, di balik vonis yang mengguncang panggung politik itu, terdapat proses hukum yang sangat terstruktur dan sebagian besar berlangsung di luar sorotan kamera.
Mahkamah Agung AS bersifat reaktif: ia harus menunggu kasus diajukan oleh individu, perusahaan, atau pemerintah. Pihak yang kalah di pengadilan bawah mengajukan petisi certiorari—dokumen hukum yang meminta Mahkamah meninjau kembali putusan. Pihak yang menang dapat mengajukan bantahan. Dalam praktiknya, hanya sekitar 2% dari ribuan petisi yang dikabulkan setiap tahun. Angka ini menegaskan betapa ketatnya seleksi masuk ke meja sembilan hakim agung.
Proses penyaringan dimulai dari para law clerk—pengacara muda yang baru beberapa tahun lulus dari fakultas hukum. Mereka menulis memo rekomendasi untuk para hakim. Setiap hari Jumat, para hakim menggelar konferensi tertutup tanpa staf, hanya dihadiri sembilan anggota. Di sinilah aturan empat berlaku: diperlukan suara minimal empat hakim untuk menyetujui sebuah kasus dilanjutkan ke tahap merit. Jika ditolak, putusan pengadilan bawah tetap berlaku.
Setelah petisi dikabulkan, para pihak menyusun brief hukum yang menjadi alat persuasi utama. Pemohon berusaha meyakinkan hakim bahwa pengadilan bawah melakukan kesalahan hukum, sementara termohon mempertahankan putusan sebelumnya. Kelompok kepentingan, perusahaan, dan entitas lain dapat mengajukan amicus curiae—"sahabat pengadilan"—yang menyoroti implikasi kebijakan publik. Dalam kasus pernikahan sesama jenis tahun 2015, Obergefell v. Hodges, tercatat 148 amicus brief diajukan.
Argumen lisan berlangsung sekitar satu jam, di mana para hakim melontarkan pertanyaan tajam kepada pengacara. Pertanyaan-pertanyaan itu sering kali menjadi petunjuk awal bagaimana mereka akan memilih. Beberapa hari kemudian, para hakim kembali menggelar konferensi rahasia untuk memberikan suara pendahuluan. Ketua Mahkamah berbicara pertama, disusul hakim lain berdasarkan senioritas. Meski demikian, suara dapat berubah hingga opini final diumumkan.
Jika ketua Mahkamah berada dalam kubu mayoritas, ia berhak menunjuk dirinya sendiri atau hakim lain untuk menulis opini mayoritas. Jika ketua berada di minoritas, hakim paling senior di kubu mayoritas yang menentukan. Proses penulisan opini melibatkan tawar-menawar intensif: para hakim memberikan umpan balik tertulis, dan jika ada yang tidak puas dengan draf, mereka bisa membelot ke kubu minoritas. Selain opini mayoritas, hakim dapat menulis opini concurring (setuju dengan alasan berbeda) atau dissenting (menolak putusan).
Putusan final diumumkan secara bertahap dari Oktober hingga akhir Juni atau awal Juli. Kasus-kasus paling penting biasanya keluar di bulan Juni. Saat pengumuman, penulis opini mayoritas membacakan ringkasan. Kadang, hakim yang berbeda pendapat membacakan dissent dari bangku—sebuah sinyal ketidakpuasan mendalam. Contohnya, pada 29 Juni 2023, Hakim Sonia Sotomayor membacakan dissent berapi-api dalam kasus Students for Fair Admissions v. Harvard College, yang mengakhiri kebijakan afirmasi di perguruan tinggi. Menurut Sotomayor, program afirmasi konstitusional karena membantu mewujudkan jaminan kesetaraan rasial Amandemen ke-14.
Bagi Indonesia, proses ini relevan sebagai bahan perbandingan sistem peradilan. Mahkamah Agung RI juga memiliki kewenangan menguji peraturan perundang-undangan, namun mekanisme seleksi kasus dan transparansi konferensi hakim berbeda. Di AS, peran amicus brief memungkinkan partisipasi publik yang luas, sementara di Indonesia, amicus curiae mulai dikenal namun belum seintensif di Amerika. Pertanyaan yang muncul: seberapa besar pengaruh kelompok kepentingan dalam putusan pengadilan tertinggi di Indonesia, dan apakah proses di balik putusan tersebut cukup terbuka untuk publik?



