KPK Dalami Aliran Setoran Biro Jasa ke Kantor Imigrasi Bali: Ada Pungutan untuk Pusat
Baca dalam 60 detik
- KPK memeriksa enam saksi dari biro jasa visa untuk mengusut dugaan setoran ilegal ke pegawai Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.
- Setoran diduga dilakukan agar pengurusan izin tinggal WNA tidak dipersulit, dengan tarif di luar ketentuan PNBP.
- Uang yang terkumpul diduga sebagian disetorkan ke pusat, memperkuat dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan praktik setoran biro jasa ke Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar, Bali. Pemeriksaan yang berlangsung di Polresta Denpasar pada Kamis (25/6) itu mengungkap modus pemerasan yang sistematis: biro jasa dipaksa membayar sejumlah uang di luar tarif resmi agar berkas permohonan izin tinggal dapat diproses.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, para saksi yang diperiksa antara lain direktur dan staf CV Visa Agung Bali, serta agen perjalanan lainnya. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan setoran yang tidak sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Jika tidak menyetor, berkas pengajuan KITAS, KITAP, atau izin lainnya akan dipersulit dan tidak diklik,” ujar Budi dalam keterangan tertulis. Pernyataan ini mengonfirmasi adanya tekanan sistematis terhadap biro jasa untuk membayar pungutan liar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menambahkan, uang yang terkumpul dari pungutan di Kanim Bali diduga disetorkan ke pusat. “Jumlah setoran dan biro jasa mana saja masih didalami,” katanya. Pengakuan ini membuka tabir praktik korupsi yang tidak hanya berhenti di level kantor imigrasi daerah, tetapi juga melibatkan rantai setoran ke tingkat yang lebih tinggi.
Pemeriksaan keenam saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara delapan tersangka yang telah ditahan KPK. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat lainnya. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 yang mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar, terdiri dari kendaraan, saldo rekening, aset kripto, dan mata uang asing.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru, yang mengatur tentang pemerasan dan gratifikasi. Budi menegaskan, keterangan saksi memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pembayaran demi keuntungan pribadi atau orang lain.
Kasus ini menjadi tamparan bagi sistem pelayanan imigrasi yang seharusnya transparan. Dengan adanya dugaan setoran berjenjang, publik patut bertanya: sejauh mana praktik serupa terjadi di kantor imigrasi lain di Indonesia? KPK pun dihadapkan pada tantangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan tidak ada lagi celah bagi pungutan liar yang merugikan negara dan masyarakat.



