Korupsi di Kementerian PU Makin Meluas: Dua Pegawai Baru Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp16 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Kejati DKI Jakarta menetapkan dua pegawai Sekretariat Dirjen Cipta Karya sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi belanja rutin Kementerian PU periode 2023-2025.
- Modus operandi berupa rekayasa proyek fiktif menyebabkan kerugian negara minimal Rp16 miliar, dengan total tersangka kini mencapai delapan orang.
- Penyidik terus mengembangkan kasus dengan memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain dari Kementerian PU, BUMN, dan swasta, serta menyita aset untuk pemulihan kerugian.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali memperluas jaring kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan menetapkan dua pegawai Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai tersangka baru, Kamis (25/6). Langkah ini menambah daftar panjang oknum yang diduga terlibat dalam praktik rekayasa proyek fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial SKN dan MT merupakan pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya. Mereka diduga berperan bersama tersangka lain dalam memanipulasi pelaksanaan belanja rutin di unit kerja tersebut selama periode 2023 hingga 2025. "Kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," ujar Dapot dalam keterangan resminya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membuat proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya. Dengan kata lain, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional justru dikorupsi melalui pengadaan barang atau jasa yang tidak pernah direalisasikan. Praktik ini berlangsung selama dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024, dan baru terungkap setelah penyidik melakukan audit forensik.
SKN dan MT dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat nilai kerugian negara yang besar dan posisi mereka sebagai aparatur sipil negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, Dwi Purwantoro, dan mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa, YRW. Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Selain itu, Sekretaris Dirjen Cipta Karya berinisial RS, PPK berinisial AS, Direktur CV TAS berinisial RW, dan Direktur PT BKS berinisial JSR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa.
Penyidik Kejati DKI Jakarta tidak berhenti pada penetapan tersangka baru. Dapot menegaskan bahwa timnya terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi, ahli keuangan negara, serta melacak dan menyita aset-aset yang diduga hasil korupsi. "Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun swasta," tambahnya. Upaya ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara yang lebih besar.
Fenomena korupsi di sektor infrastruktur dan pekerjaan umum sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Kementerian PU, yang mengelola anggaran triliunan rupiah setiap tahun, kerap menjadi ladang subur bagi praktik korupsi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap belanja rutin dan proyek-proyek pemerintah masih lemah. Publik pun bertanya-tanya, apakah pengungkapan kasus ini akan menjadi titik balik untuk reformasi tata kelola di Kementerian PU, atau hanya sekadar operasi tangkap tangan yang tidak menyentuh akar masalah?



