Hotman Paris Kumpulkan Rp677 Juta untuk Korban Penyekapan YTR
Baca dalam 60 detik
- Pengacara Hotman Paris menggalang dana publik yang mencapai Rp677 juta untuk YTR, korban penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya.
- Tersangka Taufik Hidayat ditangkap setelah tiga tahun buron, sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya diringkus di Bandung.
- Dana akan diserahkan langsung oleh Hotman kepada korban setelah YTR sadar dari perawatan rumah sakit.

Pengacara kondang Hotman Paris mengumumkan dana bantuan untuk YTR, korban penyekapan dan penganiayaan, telah terkumpul sekitar Rp677 juta melalui penggalangan dana yang digerakkannya. Jumlah tersebut disampaikan Hotman melalui unggahan Instagram pada Kamis (25/6), menandai solidaritas publik yang luar biasa terhadap kasus kekerasan dalam hubungan personal.
Hotman menyatakan bahwa ia sendiri yang akan menyerahkan hasil donasi tersebut kepada YTR setelah korban siuman dari perawatan rumah sakit. Ia mengapresiasi partisipasi berbagai pihak, dari kalangan atas hingga masyarakat biasa. "Yang lainnya adalah rakyat-rakyat yang kasih Rp5 ribu, Rp10 ribu tapi mereka adalah pahlawan," ujarnya, menekankan bahwa setiap kontribusi memiliki arti.
YTR menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh pacarnya, Taufik Hidayat, selama kurang lebih tiga tahun. Kasus ini mencuat setelah Taufik berhasil diringkus oleh gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa tersangka sempat berpindah-pindah lokasi pelarian, termasuk ke Tangerang, sebelum akhirnya kembali ke Jawa Barat dan tertangkap di Majalaya. "Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana," kata Rudi.
Kasus ini menyoroti maraknya kekerasan dalam hubungan personal di Indonesia, di mana korban seringkali terjebak dalam siklus penyekapan dan penganiayaan. Penggalangan dana oleh figur publik seperti Hotman Paris tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan kekerasan. Menurut data Komnas Perempuan, kasus kekerasan dalam pacaran masih tinggi, dengan banyak korban enggan melapor karena ancaman atau rasa malu.
Polisi telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah lima tahun penjara. Ke depannya, proses hukum akan menentukan apakah ada pasal tambahan yang dapat dikenakan, mengingat durasi penyekapan yang lama.
Kasus YTR menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan personal masih menjadi masalah serius yang membutuhkan perhatian semua pihak. Akankah penggalangan dana dan sorotan publik ini mendorong perubahan kebijakan atau peningkatan perlindungan bagi korban? Hanya waktu yang akan menjawab, namun solidaritas yang terkumpul menunjukkan bahwa masyarakat tidak tinggal diam.



