KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Dugaan Suap Ubah Temuan Keuangan
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK menggeledah Kantor BPK Sumatera Selatan pada Selasa (23/6) dan menyita dokumen terkait perubahan status temuan keuangan Pemkab Muara Enim dari WDP menjadi WTP.
- Kasus ini menyeret Bupati Muara Enim Edison dan dua pihak swasta sebagai pemberi suap, serta dua pegawai BPK sebagai penerima, termasuk seorang yang diduga dekat dengan Anggota V BPK.
- KPK menduga ada intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah hasil pemeriksaan, yang terungkap setelah operasi tangkap tangan sebelumnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan pada Selasa (23/6) sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap terkait perubahan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen yang mengindikasikan adanya intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah temuan audit.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan. "Penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPK Sumatera Selatan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6). Barang bukti yang diamankan antara lain kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khusus untuk Pemkab Muara Enim, serta petunjuk adanya upaya mengubah kembali hasil temuan setelah operasi tangkap tangan KPK.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, bersama dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika, sebagai pemberi suap. Di sisi penerima, KPK menetapkan Titin Rita Lestari, aparatur sipil negara (ASN) BPK yang juga pengendali teknis, serta Augusz Dewanggara alias Angga, seorang swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Anggota V BPK berinisial BAR. Kelima tersangka dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.
Yang menarik, KPK menemukan indikasi bahwa setelah operasi tangkap tangan, ada upaya untuk mengubah kembali hasil temuan BPK. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang sistematis dalam proses audit di lingkungan BPK, khususnya terkait opini WTP yang kerap menjadi incaran kepala daerah untuk menunjukkan kinerja keuangan yang baik. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap independensi lembaga pemeriksa.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa opini WTP yang selama ini dijadikan indikator tata kelola keuangan daerah bisa saja dimanipulasi. Publik berharap KPK dapat mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak di BPK Pusat, termasuk Anggota V yang disebut dalam pengembangan kasus. Ke depan, perlu ada reformasi sistem pengawasan internal BPK agar celah suap semacam ini tidak terulang.
Penyidik KPK masih menganalisis dokumen yang disita dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana intervensi BPK Pusat dalam mengubah opini audit, dan apakah ada kepala daerah lain yang memanfaatkan jalur serupa?



