Polisi Kepri Bongkar Sarang Promotor Judi Online Internasional di Batam, Lima Tersangka Dibekuk
Baca dalam 60 detik
- Polda Kepri menangkap lima orang yang diduga menjadi operator promosi judi online untuk pasar Brasil, beroperasi dari sebuah rumah di Perumahan Citraland Batam.
- Jaringan ini dikendalikan dari luar negeri oleh seorang buron berinisial AD yang berpindah-pindah di Kamboja, Thailand, dan China.
- Polisi menyita aset senilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai Rp1,3 miliar, emas, dan kripto USDT 8.103, serta masih memburu otak di balik operasi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau membongkar praktik promosi perjudian online berskala internasional yang menjadikan Kota Batam sebagai basis operasi. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Citraland, Batam Kota, polisi menangkap lima tersangka dan menyita aset bernilai miliaran rupiah yang diduga hasil dari aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada 29 Mei 2026 yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan selama hampir sebulan, Subdit III Jatanras akhirnya meringkus lima orang dengan inisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkapkan, ML berperan sebagai koordinator yang merekrut, melatih, dan mengawasi para operator. Empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, memverifikasi transaksi cryptocurrency, serta mengurus administrasi dan pembayaran.
Yang menarik, sasaran promosi jaringan ini bukanlah masyarakat Indonesia, melainkan pemain judi di Brasil. Para pelaku menggunakan ratusan grup Telegram dan platform digital untuk menjaring pemain baru di negara Amerika Selatan itu. Pembayaran jasa promosi dilakukan menggunakan USDT (Tether) yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan. Modus ini menunjukkan bahwa perjudian online telah menjadi industri global yang memanfaatkan celah hukum antarnegara.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi aktivitas serupa melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam. โPolda Kepri akan terus menindak segala bentuk perjudian online dan menelusuri jaringan yang terlibat,โ ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait muatan perjudian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain, termasuk AD yang diduga menjadi otak di balik operasi ini dan diketahui kerap berpindah-pindah lokasi di Kamboja, Thailand, dan China.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa Batam, sebagai kota yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, kerap dijadikan tempat persembunyian atau basis operasi kejahatan siber lintas negara. Pertanyaannya, sejauh mana jaringan ini terhubung dengan sindikat perjudian online yang lebih besar di Asia Tenggara? Polisi masih terus mendalami.



